Issue, Bondowoso — Aliansi Eksekutif Bondowoso (AEB), wadah Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) se-Kabupaten Bondowoso, mendesak audit menyeluruh dan keterbukaan dokumen pertanggungjawaban Perumda Air Minum Ijen Tirta Bondowoso. Desakan itu disampaikan dalam audiensi di Aula Perumdam Ijen Tirta, Selasa (13/10/2026).
Audiensi dipimpin Koordinator Daerah AEB, Ahmad Nawawi, bersama perwakilan mahasiswa dari Universitas Bondowoso, Universitas At-Taqwa, Institut Sayyid Muhammad Alawi Al Maliki, dan STAI Al-Utsmani. Mereka diterima Made Suarjaya selaku Pelaksana Tugas (Plt) Direktur PDAM Bondowoso, didampingi perwakilan bidang keuangan dan karyawan perusahaan. Pembahasan meliputi pengadaan air minum dalam kemasan (AMDK), penyertaan modal, kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), kepegawaian, status kepemimpinan, dan pelayanan pelanggan.
Salah satu persoalan yang diklarifikasi adalah ketidakhadiran Direktur sebelumnya, April Ariesta Bhirawa, selama kurang lebih tiga bulan. Made menjelaskan bahwa April tidak masuk karena sakit, kemudian mengajukan pengunduran diri pada 1 Oktober 2026. Menurut Made, surat keputusan (SK) pemberhentian diterbitkan pada 9 Oktober 2026. Pihak PDAM juga menunjukkan surat keterangan sakit dan SK pemberhentian kepada peserta audiensi.
Mahasiswa turut mempertanyakan rencana penyertaan modal sebesar Rp 21 miliar, termasuk simulasi kebutuhan Rp 2,1 miliar per tahun selama sepuluh tahun. Mereka meminta penjelasan mengenai dasar perhitungan, kajian bisnis, dan rencana penggunaan dana tersebut. Made menyebut nilai Rp 21 miliar tercantum dalam Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perumda. Adapun simulasi sepuluh tahun, menurutnya, masih berupa rancangan dan pelaksanaannya akan menyesuaikan kemampuan keuangan daerah serta pembahasan panitia khusus (pansus).
AEB juga mempertanyakan kesiapan pengawasan internal apabila penyertaan modal direalisasikan. Mahasiswa meminta pencocokan data sambungan aktif, pencatatan meter, tagihan, penerimaan pembayaran, piutang pelanggan, dan pendapatan perusahaan. Selain itu, mereka menyoroti mekanisme rekrutmen, kebutuhan pegawai, serta kesesuaian biaya kepegawaian dengan kemampuan keuangan perusahaan daerah.
Presiden Mahasiswa Universitas Bondowoso, Moh Khorur Rozikin, mempertanyakan kontribusi PDAM terhadap PAD Kabupaten Bondowoso. Menanggapi hal itu, Made merujuk Perda Nomor 3 Tahun 2025 yang, menurut penjelasannya, mengatur pengembalian laba PDAM sebagai penyertaan modal. Ia menyebut perubahan status menjadi Perumda melalui Perda Nomor 3 Tahun 2026 membawa kewajiban penyetoran bagian laba kepada pemerintah daerah. Menurut Made, laba yang diperoleh pada 2026 wajib disetorkan dengan porsi 40 persen.
Persoalan pencatatan dana hibah Rp 1,4 miliar juga dibahas dengan merujuk pemberitaan Radar Bangsa yang memuat pernyataan Ketua DPRD Bondowoso, Ahmad Dhafir. Dalam pemberitaan tersebut, Dhafir menyebut pendapatan perusahaan mencapai Rp 24 miliar, biaya operasional Rp 21 miliar, dan laba yang dilaporkan Rp 3 miliar. Ia mempertanyakan pencatatan dana hibah sebagai pendapatan dan berpendapat dana tersebut semestinya dicatat sebagai aset. Perwakilan bidang keuangan PDAM menjelaskan bahwa pencatatan hibah sebagai pendapatan mengacu pada SAK EP yang berlaku sejak 1 Januari 2025. Pihak keuangan juga menyatakan pencatatan tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).
Perbedaan keterangan juga muncul ketika Ahmad Nawawi mempertanyakan aturan maksimal harga pembelian gelas AMDK ukuran 220 mililiter. Pertanyaan itu merujuk pemberitaan TIMES Indonesia yang mengutip Ahmad Dhafir mengenai batas harga Rp 147 per gelas, sementara realisasi pembelian disebut mencapai Rp 160 per gelas. Made membantah adanya aturan internal PDAM yang menetapkan batas maksimal harga tersebut. “Kalau pertanyaannya PDAM membuat aturan sendiri, kalau dari kami tidak ada,” ujar Made. Jawaban itu memperlihatkan perbedaan keterangan antara pernyataan yang dimuat dalam pemberitaan dan penjelasan Plt Direktur dalam audiensi.
Pada aspek pelayanan, mahasiswa mempertanyakan keluhan air tidak mengalir meskipun meter tetap berjalan. Mereka meminta penjelasan mengenai kontinuitas pasokan, dasar penetapan tarif, pemeriksaan meter, serta mekanisme koreksi tagihan apabila ditemukan kesalahan. AEB menilai keterbukaan data pelayanan dan keuangan diperlukan agar persoalan yang menjadi perhatian masyarakat dapat diperiksa berdasarkan dokumen, bukan hanya pernyataan.
Hingga audiensi berakhir, Made belum menandatangani dokumen tuntutan mahasiswa karena ingin mempelajarinya terlebih dahulu, termasuk mempertimbangkan kesesuaiannya dengan kewenangan Plt Direktur. Pihak PDAM menyatakan akan membahas tuntutan tersebut bersama Pemerintah Kabupaten Bondowoso. Berdasarkan catatan audiensi, tindak lanjut direncanakan setelah 2 × 24 jam sejak pertemuan, seusai pembahasan dengan pemerintah daerah.
AEB meminta klarifikasi resmi yang disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 7 × 24 jam setelah audiensi. Klarifikasi itu diharapkan mencakup status kepemimpinan, pengelolaan keuangan, penyertaan modal, kepegawaian, pelayanan, serta rencana tindak lanjut. Batas waktu tersebut dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan awal dan arah penanganan, sedangkan pelaksanaan audit serta pembenahan menyeluruh dapat disusun dalam jadwal tersendiri.
Melalui audiensi tersebut, AEB mendorong agar setiap persoalan dijawab secara terbuka dan disertai dokumen yang dapat diverifikasi. Desakan audit menyeluruh menjadi bagian dari upaya mahasiswa meminta pertanggungjawaban pengelolaan perusahaan daerah, sementara dugaan ketidakwajaran harga AMDK dan persoalan pencatatan keuangan masih memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti serta ketentuan yang berlaku.













