Ribuan Warga Madura Bersatu di Yogyakarta, KMY Serukan Keadilan dan Kepastian Hukum

- Wartawan

Senin, 12 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID, YOGYAKARTA – Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) bersama paguyuban toko kelontong Madura menggelar istighasah di Polresta Yogyakarta, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini sekaligus dilakukan untuk mengawal pemberian keterangan oleh beberapa pengurus KMY dan pengurus Paguyuban Toko Kelontong yang dimintai keterangan oleh pihak kepolisian Resta Yogyakarta terkait laporan oknum Pengurus Paguyuban Toko Kelontong di Resta Yogyakarta. Hadir dalam kegiatan ini kurang lebih 1.000 anggota dan warga Madura yang tersebar di 5 Kabupaten/Kota (Yogyakarta, Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul).

Hari ini, H. Shaleh selaku Ketua Niagawan KMY dan H. Subur Adi Cahyono selaku Ketua Paguyuban Toko Kelontong Madura memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan sebagai terlapor, dengan didampingi oleh tim penasihat hukum dari LBH Arya Wiraraja.

“Hari ini, kami Warga Madura datang ke tempat ini dengan damai dengan tujuan untuk Menggelar Do’a Bersama sekaligus menyampaikan aspirasi terkait dengan pemanggilan beberapa orang tua/tetua yang sekaligus pengurus paguyuban Keluarga Madura Yogyakarta berkaitan dengan urusan toko Kelontong. Dalam kesempatan ini, kami hadir di sini dalam rangka untuk menegaskan dan mempercayakan proses ini kepada kepolisian. Yang kami minta sederhana: hukum ditegakkan secara adil dan profesional,” ujar Aan Hidayat, selaku koordinator umum.

KMY menegaskan bahwa tindakan yang dipersoalkan pelapor yang hari ini diproses di Resta Yogyakarta adalah persoalan penegakan kesepakatan organisasi di internal pelaku usaha antar toko kelontong Madura. Kesepakatan itu dibuat agar tidak timbul konflik antar pengusaha, baik sesama warga Madura maupun dengan warga lokal. Pelapor dalam kasus ini sebenarnya adalah anggota KMY sekaligus menjadi pihak yang ikut menyepakati dan menandatangani kesepakatan jarak antar pengusaha toko kelontong, namun justru melanggarnya.

“Sebagai pimpinan KMY, kami bertanggung jawab menjaga ketertiban dan kedamaian Jogja. Aturan Paguyuban itu lahir dari tanggung jawab: agar sesama pengusaha Madura tidak saling berbenturan dalam menjalankan usaha, termasuk juga dalam menjaga hubungan dengan warga atau pengusaha lokal. Dan, inisiatif kami ini justru ikut membantu tugas aparat dalam menjamin tidak ada konflik sosial. Kesepakatan ini juga mengisi kekosongan peraturan yang semestinya dibuat pemerintah. Ke depan kami berharap pemerintah hadir mengaturnya bersama kami,” kata RB Jugil Adiningrat, Ketua Umum KMY sekaligus Pembina Paguyuban Pengusaha Madura di Yogyakarta.

Pada hari ini juga, kami (KMY) telah menyerahkan kepada kuasa hukum untuk melaporkan Muhammad Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi dan Zana Roli Afgan ke Polresta Yogyakarta atas dugaan pelanggaran Pasal 31 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Di mana dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/116/VII/2026/SPKT/POLRESTA YOGYAKARTA/POLDA DI YOGYAKARTA tanggal 07 Juli 2026 yang bersangkutan diketahui bertindak seolah-olah advokat, seperti mewakili pelapor dalam proses pelaporan di Resta Yogyakarta. Selain itu yang bersangkutan juga terlibat aktif berkomunikasi menawarkan opsi dan skema penyelesaian perkara, termasuk pada pertemuan tanggal 13 dan 14 September 2026 di Resta Yogyakarta. Padahal yang bersangkutan hanya berstatus sebagai paralegal di LBH INTAN yang tidak memiliki kompetensi untuk mewakili atau bertindak sebagai advokat sebagaimana dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 22 P/HUM/2018, yang menegaskan bahwa paralegal tidak dapat mendampingi pihak yang berperkara pada tahap penyidikan dan persidangan.

Kuasa hukum KMY menegaskan pelaporan ini ditempuh semata-mata untuk menegakkan hukum dan menjamin kepastian hukum, serta marwah profesi advokat. “Kami berharap aparat penegak hukum bertindak profesional dan transparan dalam menindaklanjuti laporan KMY di atas. Kami menyerahkan sepenuhnya penegakan hukum tersebut kepada aparat,” kata Agus Slamet Hidayat, selaku Ketua Tim Kuasa Hukum KMY.

Dalam kesempatan ini, KMY menyampaikan tuntutan sebagai berikut:

1. Kepolisian menangani laporan terhadap pengurus KMY dan pengurus paguyuban kelontong secara objektif, transparan, dan profesional, termasuk mencermati dan menghormati aturan internal organisasi.
2. Penegakan hukum mempertimbangkan konteks sosial dan keadilan, tidak semata-mata didasarkan pada pertimbangan yuridis yang kaku dan formalistik. Penegak hukum dalam menegakkan hukum semestinya tidak menutup mata terhadap inisiatif warga masyarakat yang membuat kesepakatan-kesepakatan internal yang dapat membantu dalam pencegahan konflik.
3. Meminta proses hukum terhadap pengurus KMY dan Paguyuban Toko Kelontong Madura dihentikan, mengingat unsur-unsur tindak pidana dalam laporan tersebut sangat lemah.
4. Negara, kepolisian, dan Pemda DIY melindungi Paguyuban Toko Kelontong Madura sebagai bagian dari UMKM yang turut mendukung pertumbuhan ekonomi di Indonesia, khususnya di Yogyakarta.
5. Laporan terhadap Aris Fatchurachman, Musatama Faranzi dan Zana Roli Afgan diproses secara adil dan setara di hadapan hukum.

Konteks KMY: Keluarga Madura Yogyakarta (KMY) adalah organisasi yang dibentuk secara resmi sebagai ruang silaturahmi, komunikasi, dan kerja sosial warga Madura di Yogyakarta. KMY menghimpun beragam unsur warga Madura di kota ini. Unsur pertama adalah Niagawan, yang mencakup para pengusaha dan pekerja sektor informal seperti pengelola toko kelontong, tukang bubur, tukang potong rambut, penjual sate, pekerja bongkaran, dan pengusaha toko besi. Selain itu, KMY juga merangkul kalangan cendekiawan, advokat, mahasiswa, serta berbagai lapisan profesi warga Madura lainnya.

Di antara komponen tersebut, pengusaha toko kelontong Madura tergabung dalam paguyuban toko kelontong. KMY menginisiasi dan membentuk peraturan bagi para pengusaha kelontong agar turut menjaga ketertiban di Kota Yogyakarta. Salah satu ketentuannya mengatur jarak antartoko: minimal 300 meter antara toko kelontong milik pengusaha Madura, dan minimal 50 meter dari toko kelontong milik warga lokal. Aturan ini dibuat untuk mencegah gesekan antar pengusaha, baik sesama warga Madura maupun dengan warga setempat, sekaligus menjaga hubungan baik dengan masyarakat Yogyakarta.

Penegakan aturan terhadap Suharib dilakukan dalam kerangka tersebut. Menurut KMY, ia adalah anggota, bahkan pengurus, yang turut menginisiasi ketentuan jarak itu. Meski demikian, ia membuka usaha kurang dari 300 meter dari toko pengusaha Madura lainnya. KMY menegaskan bahwa langkah yang diambil adalah penerapan aturan organisasi yang berlaku sama bagi seluruh anggota, bukan tindakan kejahatan.

Berita Terkait

Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI Rp 5 Miliar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Pamekasan
Kericuhan Sukorejo-Pandaan, 7 Orang Diamankan Polisi: Siapa di Baliknya?
Usut Tuntas Kasus Data Pribadi, Satreskrim Polres Pamekasan Tetapkan 3 Tersangka
Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU
Buron Hampir Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Berhasil Ditangkap Polres Gresik
Jelang 1 Suro, Polda Jatim Siagakan Personel dan Larang Konvoi Peserta Kegiatan Perguruan Silat
Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis
Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Ribuan Warga Madura Bersatu di Yogyakarta, KMY Serukan Keadilan dan Kepastian Hukum

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI Rp 5 Miliar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Pamekasan

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 02:26 WIB

Kericuhan Sukorejo-Pandaan, 7 Orang Diamankan Polisi: Siapa di Baliknya?

Selasa, 14 Juli 2026 - 13:24 WIB

Usut Tuntas Kasus Data Pribadi, Satreskrim Polres Pamekasan Tetapkan 3 Tersangka

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:21 WIB

Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU

Berita Terbaru