Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

- Wartawan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

​”Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05).

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain :

– ​1 poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram.

– ​1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

– ​Satu lembar plastik klip kosong.

 

​”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ​Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Hijaukan Gunung, Rawat Kehidupan: OPAB PASKER PENDAKI Sulsel Rayakan Milad dengan Aksi Cinta Alam
Babinsa Pasean Laksanakan Giat Pendampingan Tanaman Jagung Di Desa Sotabar
Babinsa Larangan Bantu Warga Laksanakan Giat Pendampingan Pemberian Pakan Ternak Di Desa Duko Timur
Wabup Pamekasan Lepas Calon Jemaah Dan Ini Pesan Beliau
Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda
Babinsa Koramil Larangan Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Trasak
POLRES PAMEKASAN TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN PREMANISME DENGAN AMANKAN 9 MOTOR DAN SATU PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM
Babinsa Koramil Larangan Bentuk Sinergitas Dengan Pelayanan Publik Di DesaTentenan Timur

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:59 WIB

Hijaukan Gunung, Rawat Kehidupan: OPAB PASKER PENDAKI Sulsel Rayakan Milad dengan Aksi Cinta Alam

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:59 WIB

Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03 WIB

Babinsa Pasean Laksanakan Giat Pendampingan Tanaman Jagung Di Desa Sotabar

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:59 WIB

Babinsa Larangan Bantu Warga Laksanakan Giat Pendampingan Pemberian Pakan Ternak Di Desa Duko Timur

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WIB

Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda

Berita Terbaru

Uncategorized

Babinsa Tlanakan Laksanakan Komsos Bersama Warga Di Desa Debuan

Jumat, 15 Mei 2026 - 04:07 WIB