Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

- Wartawan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

​”Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05).

​

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain :

– ​1 poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram.

– ​1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

– ​Satu lembar plastik klip kosong.

 

​”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.

​

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ​Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi
Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia
Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat
H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas
Usung Slogan Membeli dan Berbagi, Toko Emas Central 88 Pamekasan Salurkan 100 Persen Hasil Penjualan ke Yatim dan Dhuafa
Dandim Pamekasan Hadiri Jalan Sehat Central 88 di Arek Lancor PAMEKASAN – Dandim
Disparbudpora Bondowoso Bidik Dampak Ekonomi dari 2.350 Peserta Night Run 2026
KKN INHAFI Bawean 2026, Kelompok 02, Dorong Keselamatan Jalan melalui Pemasangan Reflektor

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:06 WIB

H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Usung Slogan Membeli dan Berbagi, Toko Emas Central 88 Pamekasan Salurkan 100 Persen Hasil Penjualan ke Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:06 WIB