Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

- Wartawan

Jumat, 15 Mei 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Komitmen Polres Pamekasan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya kembali membuahkan hasil. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial DRK (27), yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

 

​Penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama. Ia menjelaskan bahwa terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Pakong, Kecamatan Pakong, Kabupaten Pamekasan pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 19.30 WIB.

 

​”Benar, anggota Satresnarkoba telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial DRK di wilayah Pakong. Terduga pelaku merupakan warga Desa Tegangser Laok, Kecamatan Waru, dan diketahui statusnya adalah seorang residivis dalam kasus serupa,” ujar IPDA Yoni Evan Pratama dalam keterangan tertulisnya, Jumat pagi (15/05).

​Penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di lokasi kejadian. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang diakui milik tersangka, antara lain :

– ​1 poket plastik klip kecil berisi serbuk kristal putih diduga sabu dengan berat kotor kurang lebih 0,59 gram.

– ​1 unit handphone merk Oppo warna hitam yang diduga digunakan untuk sarana transaksi.

– ​Satu lembar plastik klip kosong.

 

​”Modus operandi yang dilakukan terduga pelaku adalah menyimpan narkotika jenis sabu tersebut untuk kemudian diserahkan kepada pemesan. Saat ini petugas masih mendalami dari mana terduga pelaku mendapatkan barang haram tersebut,” tambah Kasihumas.

​Atas perbuatannya, terduga pelaku kini mendekam di rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Terduga pelaku terancam dijerat dengan ​Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, atau ​Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​”Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar menjauhi narkoba. Jangan ragu untuk melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) atau ke Kantor Polisi terdekat jika melihat adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Kami akan tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga
Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi
Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri
Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan
Jadikan Rumah Tak Layak Jadi Lebih Nyaman, Babinsa Hadir Bantu Warga
Kurang Berhati-hati saat Berkendara, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Box di Kadur
Dukung HUT ke-14 Kabar Madura, Polres Pamekasan Siap Amankan Jalan Sehat Berhadiah Umrah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:47 WIB

Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:01 WIB

Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:48 WIB

Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 02:48 WIB