Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI Rp 5 Miliar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

ISSUE.CO.ID,,PAMEKASAN Kamis (27/08/2026) , Satreskrim Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai BRI inisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

 

Tersangka MLA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 6 tahun terkait kasus penipuan nasabah BRI. Ia ditangkap pada 25 Juli 2026 di salah satu kos-kosan di daerah Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan

AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 29 September 2020. Karena tidak hadir tanpa alasan, penyidik kemudian menerbitkan DPO Nomor: 38/R/12/Satreskrim tanggal 4 Desember 2020.

 

“Modusnya, tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah. Namun setelah jatuh tempo, dana tidak dikembalikan,” ujar Kasatreskrim.

 

Selain itu, tersangka juga menawarkan program pembelian handphone bekerjasama dengan toko Spectra Cell dan penjualan sepeda motor hasil lelang BRI. Padahal program tersebut tidak pernah ada.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka telah menipu 34 orang korban, semuanya warga Pamekasan, dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

 

“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yg digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, 2 slip setoran, dan 19 lembar slip EDC.

 

Tersangka MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

 

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Jika sudah P21, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi. “Jika ada program dari bank, pastikan cek dulu ke kantor resmi. Pasti ada SOP dan tidak mungkin hanya dari satu pegawai,” Tutupnya.

Berita Terkait

Ribuan Warga Madura Bersatu di Yogyakarta, KMY Serukan Keadilan dan Kepastian Hukum
Perhatian untuk Generasi Sehat, Babinsa Pamekasan Kawal Posyandu
Tradisi Madura Menggema, Dandim Pamekasan Hadiri Karapan Sapi 2026
Polres Pamekasan Gelar Giat Patroli Gabungan Di 4 Titik Rawan Aksi Balap Liar
Perkuat Ideologi dan Kesadaran Gender, IKMASS Situbondo Gelar Tarbiyah Camp di Pantai Berigheen
Babinsa Pamekasan Dampingi Pengeboran Sumur, Warga Harapkan Air Bersih
Air Jadi Langka, Babinsa Tlanakan Bantu Penuhi Kebutuhan Warga
Luar Biasa,Kasus Pembunuhan Di Batu Bintang Pamekasan DPO 5 Tahun Berhasil Di Ciduk Unit Pidum Polres Pamekasan Di Jember

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 05:13 WIB

Ribuan Warga Madura Bersatu di Yogyakarta, KMY Serukan Keadilan dan Kepastian Hukum

Senin, 12 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Perhatian untuk Generasi Sehat, Babinsa Pamekasan Kawal Posyandu

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:32 WIB

Tradisi Madura Menggema, Dandim Pamekasan Hadiri Karapan Sapi 2026

Minggu, 11 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Polres Pamekasan Gelar Giat Patroli Gabungan Di 4 Titik Rawan Aksi Balap Liar

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 23:49 WIB

Perkuat Ideologi dan Kesadaran Gender, IKMASS Situbondo Gelar Tarbiyah Camp di Pantai Berigheen

Berita Terbaru