Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI Rp 5 Miliar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Pamekasan

- Wartawan

Kamis, 27 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null;
brp_mask:0;
brp_del_th:null;
brp_del_sen:null;
delta:null;
module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo:  ;confidence:  ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; captureOrientation: null; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 128;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;HdrStatus: auto;albedo: ;confidence: ;motionLevel: 0;weatherinfo: null;temperature: 34;

ISSUE.CO.ID,,PAMEKASAN Kamis (27/08/2026) , Satreskrim Polres Pamekasan resmi melimpahkan berkas perkara dugaan penipuan dan penggelapan dengan tersangka eks pegawai BRI inisial MLA (34) ke Kejaksaan Negeri Pamekasan, Kamis (27/8/2026).

 

Tersangka MLA merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) selama hampir 6 tahun terkait kasus penipuan nasabah BRI. Ia ditangkap pada 25 Juli 2026 di salah satu kos-kosan di daerah Karang Poh, Tandes, Kota Surabaya.

 

Kapolres Pamekasan melalui Kasatreskrim Polres Pamekasan

AKP Yoyok Hardianto, menyampaikan, kasus ini berawal dari laporan polisi tanggal 29 September 2020. Karena tidak hadir tanpa alasan, penyidik kemudian menerbitkan DPO Nomor: 38/R/12/Satreskrim tanggal 4 Desember 2020.

 

“Modusnya, tersangka menawarkan program investasi modal atau tabungan berhadiah yang disebut berasal dari BRI kepada masyarakat Pamekasan. Dijanjikan modal tidak berkurang dan dapat hadiah. Namun setelah jatuh tempo, dana tidak dikembalikan,” ujar Kasatreskrim.

 

Selain itu, tersangka juga menawarkan program pembelian handphone bekerjasama dengan toko Spectra Cell dan penjualan sepeda motor hasil lelang BRI. Padahal program tersebut tidak pernah ada.

 

Dari hasil penyidikan, tersangka telah menipu 34 orang korban, semuanya warga Pamekasan, dengan total kerugian sekitar Rp5 miliar.

 

“Kerugian dihitung berdasarkan data kuitansi yang dibuat tersangka. Perbuatan ini murni dilakukan pribadi, tidak melibatkan sistem BRI. Buktinya kuitansi yg digunakan adalah kuitansi biasa, bukan slip teller resmi,” jelasnya.

 

Dalam perkara ini, penyidik menyita sejumlah barang bukti diantaranya 150 lembar kuitansi, 177 lembar rekening koran, 10 lembar bukti transfer, 10 lembar faktur penjualan handphone, 2 slip setoran, dan 19 lembar slip EDC.

 

Tersangka MLA dijerat Pasal 378 subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 49 ayat (2) UU Perbankan dan Pasal 46 ayat (8) juncto Pasal 23 KUHP dengan ancaman hukuman penjara.

 

Saat ini berkas perkara telah dilimpahkan ke Kejaksaan untuk diteliti kelengkapannya. Jika sudah P21, tersangka dan barang bukti akan diserahkan untuk proses hukum lebih lanjut.

 

Kasatreskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap tawaran investasi. “Jika ada program dari bank, pastikan cek dulu ke kantor resmi. Pasti ada SOP dan tidak mungkin hanya dari satu pegawai,” Tutupnya.

Berita Terkait

Peduli Lingkungan dan Pemberdayaan Perempuan, SPPG Mimbaan 2 Panji Situbondo Sulap Sampah Jadi Tas Multifungsi
Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk Angkutan di Pademawu
Korps Raport Digelar, Perwira Baru Siap Perkuat Kodim Pamekasan
Gelar Maulid Nabi, Kodim Pamekasan Perkuat Iman dan Pengabdian
Babinsa Turun ke Pesisir, Nelayan Branta Diingatkan Tak Abaikan Keselamatan
Dari Lahan Jagung Ponteh, Babinsa Dorong Ketahanan Pangan Pamekasan
Lurah Bugih Dan PIJP Gelar HUT RI KE-81Menyemarakkan Penutupan Lomba
Warga Pamekasan Padati Central 88 Gold and Jewellery Kupon JJS 7000 Satu Hari Ludes, Hadiah Pertama 3 Paket Umroh Dan Puluhan Hadiah Lainnya

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 11:03 WIB

Peduli Lingkungan dan Pemberdayaan Perempuan, SPPG Mimbaan 2 Panji Situbondo Sulap Sampah Jadi Tas Multifungsi

Kamis, 27 Agustus 2026 - 07:11 WIB

Kasus Penipuan Eks Pegawai BRI Rp 5 Miliar Dilimpahkan Ke Kejaksaan Oleh Satreskrim Polres Pamekasan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:06 WIB

Antisipasi Jalan Licin Akibat Air Garam, Satlantas Polres Pamekasan Edukasi Sopir Truk Angkutan di Pademawu

Kamis, 27 Agustus 2026 - 03:01 WIB

Korps Raport Digelar, Perwira Baru Siap Perkuat Kodim Pamekasan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 04:32 WIB

Gelar Maulid Nabi, Kodim Pamekasan Perkuat Iman dan Pengabdian

Berita Terbaru