Skandal Jual Beli Jabatan di Pamekasan: Puluhan Juta Melayang, Korban Geruduk BKPSDM Tuntut Uang Kembali

- Wartawan

Kamis, 29 Oktober 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN — Aroma busuk praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan akhirnya terbongkar ke permukaan. Puluhan massa yang tergabung dalam Barisan Masyarakat Merdeka (BMM) mengguncang Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pamekasan, Kamis (29/10/2026).

 

 

Aksi unjuk rasa ini terpaksa ditempuh setelah korban mengalami kerugian materiel hingga puluhan juta rupiah. Janji manis promosi jabatan yang diidam-idamkan berubah menjadi mimpi buruk ketika uang setoran amblas tanpa hasil.

 

 

Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi, Suja’i, membeberkan bahwa praktik kotor calo jabatan ini diduga didalangi oleh oknum pegawai berinisial RJ. Pelaku yang bertugas di salah satu puskesmas di wilayah Pamekasan (Kecamatan Larangan/Palengaan) itu dengan licik mengaku sebagai orang dekat Bupati Pamekasan demi memperdaya korbannya.

“Dia mendatangi korban, menawarkan jabatan dengan imbalan kompensasi tertentu. Setelah sepakat dan uang diserahkan, jabatan yang dijanjikan justru tinggal kenangan,” ungkap Suja’i

 

 

Karena bersifat ilegal, transaksi tersebut dilakukan tanpa kuitansi resmi. Suja’i menyebut, uang tunai sekitar Rp50 juta diserahkan langsung di rumah kontrakan terduga pelaku di Jalan Bonorogo, dekat Kantor BPPK Timur, pada Mei 2025 lalu. Kendati demikian, pihak korban mengantongi bukti kuat berupa dokumentasi penyerahan uang dan alamat lokasi penyerahan.

 

Menanggapi gelombang protes tersebut, Kepala BKPSDM Pamekasan, Alwi, menegaskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran disiplin ASN tidak bisa dilakukan secara sembarangan dan harus melalui mekanisme serta regulasi yang berlaku.

Alwi menjelaskan, kasus ini harus diselesaikan secara berjenjang mulai dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tempat oknum tersebut bernaung, yakni instansi kesehatan. Ia mengibaratkan alur penanganan ini seperti sistem rujukan medis.

“Untuk sanksi ringan seperti teguran lisan atau tertulis, OPD bisa langsung mengeksekusi. Namun, jika ancamannya sanksi sedang hingga berat, kasus wajib dilaporkan kepada Bupati untuk dibentuk Tim Hukuman Disiplin,” jelas Alwi.

Berita Terkait

Tim Wasev Dijadwalkan Tinjau TMMD 130 Pamekasan hingga Pelosok Desa Jarin
Polri, TNI, dan Pemprov Jatim Bersinergi, 5.000 Pemuda dan Santri Satukan Komitmen
Satgas TMMD Ke-130 Mulai Pembangunan MCK di Dusun Paninggin Desa Jarin
KAPOLRES PAMEKASAN LEPAS KEBERANGKATAN 150 PESERTA APEL KEBANGSAAN SUMPAH PEMUDA MENUJU MAPOLDA JATIM
Rumah Jumadi Capai 60 Persen, Gotong Royong TNI dan Warga Percepat Pembangunan
Tim Kesehatan TMMD 130 Pamekasan Jemput Bola, Demi Kesehatan Warga
KONFERCAB III DPC PA GMNI Bondowoso Berjalan Alot, Sistem Voting Lahirkan Ketua Baru
KONFERCAB III DPC PA GMNI Bondowoso Berjalan Alot, Sistem Voting Lahirkan Ketua Baru

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 07:56 WIB

Skandal Jual Beli Jabatan di Pamekasan: Puluhan Juta Melayang, Korban Geruduk BKPSDM Tuntut Uang Kembali

Kamis, 29 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Tim Wasev Dijadwalkan Tinjau TMMD 130 Pamekasan hingga Pelosok Desa Jarin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Polri, TNI, dan Pemprov Jatim Bersinergi, 5.000 Pemuda dan Santri Satukan Komitmen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:29 WIB

Satgas TMMD Ke-130 Mulai Pembangunan MCK di Dusun Paninggin Desa Jarin

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:23 WIB

KAPOLRES PAMEKASAN LEPAS KEBERANGKATAN 150 PESERTA APEL KEBANGSAAN SUMPAH PEMUDA MENUJU MAPOLDA JATIM

Berita Terbaru