Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas (gangguan mental) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

 

Pada saat pelaksanaan Doorstop yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 April 2026, KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

 

​Kronologi Pengungkapan

​Kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil dan pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

 

Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.

 

​”Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.

​Berdasarkan hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Mirisnya, tersangka AS diketahui merupakan saudara ipar dari korban sendiri.

 

​Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

 

​Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan.

 

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Berita Terkait

Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU
Buron Hampir Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Berhasil Ditangkap Polres Gresik
Jelang 1 Suro, Polda Jatim Siagakan Personel dan Larang Konvoi Peserta Kegiatan Perguruan Silat
Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis
Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda
POLRES PAMEKASAN TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN PREMANISME DENGAN AMANKAN 9 MOTOR DAN SATU PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Di Pademawu
Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Kasus Penipuan Motor

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:21 WIB

Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:40 WIB

Buron Hampir Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Berhasil Ditangkap Polres Gresik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:38 WIB

Jelang 1 Suro, Polda Jatim Siagakan Personel dan Larang Konvoi Peserta Kegiatan Perguruan Silat

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:59 WIB

Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WIB

Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda

Berita Terbaru

Berita

Cegah DBD dan Narkoba, Babinsa Turun Langsung ke Warga

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:53 WIB