Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap korban penyandang disabilitas (gangguan mental) berinisial H (41), warga Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

 

Pada saat pelaksanaan Doorstop yang dilaksanakan pada hari Rabu, 8 April 2026, KBO Satreskrim IPTU Herman Jayadi, S.H. menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi nomor LP/B/5/I/2026 tertanggal 6 Januari 2026.

 

​Kronologi Pengungkapan

​Kejadian ini bermula saat keluarga korban mendapati saudari H dalam kondisi hamil dan pada tanggal 28 Desember 2025, korban melahirkan seorang bayi berjenis kelamin perempuan.

 

Mengingat kondisi korban yang mengalami gangguan mental, penyidik menghadapi kendala karena korban tidak dapat memberikan keterangan secara langsung.

 

​”Guna membuat terang perkara ini, penyidik melakukan pendampingan psikolog terhadap korban serta menempuh prosedur ilmiah berupa tes DNA Paternitas melalui Laboratoris Kriminalistik Bid Dokkes Polda Jatim,” ujar IPTU Herman.

​Berdasarkan hasil analisa DNA, ditemukan kecocokan sebesar 99,9% yang menyatakan bahwa pria berinisial AS (50) adalah ayah biologis dari anak yang dilahirkan korban. Mirisnya, tersangka AS diketahui merupakan saudara ipar dari korban sendiri.

 

​Berdasarkan bukti kuat tersebut, pada tanggal 6 April 2026, penyidik resmi menetapkan AS sebagai tersangka melalui surat ketetapan nomor S.TAP/48/IV/RES.1.4/SATRESKRIM.

 

​Saat ini, tersangka AS telah dilakukan penahanan di Rutan Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Meskipun demikian, tersangka menyatakan bersedia dan sanggup kooperatif menghadap penyidik maupun persidangan jika dibutuhkan.

 

​Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ​Pasal 473 ayat (1) dan ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​Tersangka diancam dengan hukuman penjara paling lama 15 tahun karena melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memaksa persetubuhan terhadap penyandang disabilitas.

Berita Terkait

Satreskoba Polres Pamekasan Patut Di Apresiasi, Residivis Dan Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Terkait Peredaran Sabu Di Pademawu
Respon Keluhan Masyarakat Polsek Larangan Bongkar Lapangan Balap Kelereng di Desa Blumbungan
Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan Polres Pamekasan Melarang Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci
Jelang Bulan Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Ratusan Miras Diamankan
Belum 1×24 Jam, Sakera Sakti Resmob Polres Pamekasan Sikat Empat Pelaku Tawuran yang Berujung Maut
Tim Sakera Sakti Resmob Polres Pemekaran Tangkap Dua Pelaku Penbacokan Dan Pembakaran
Hj. Ansari Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Penuntasan Kasus di Madura
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan dan Sampang 

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 02:22 WIB

Satreskoba Polres Pamekasan Patut Di Apresiasi, Residivis Dan Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Terkait Peredaran Sabu Di Pademawu

Kamis, 9 April 2026 - 04:33 WIB

Respon Keluhan Masyarakat Polsek Larangan Bongkar Lapangan Balap Kelereng di Desa Blumbungan

Rabu, 8 April 2026 - 16:11 WIB

Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan Polres Pamekasan Melarang Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci

Rabu, 8 April 2026 - 12:01 WIB

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Senin, 2 Februari 2026 - 03:27 WIB

Jelang Bulan Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Ratusan Miras Diamankan

Berita Terbaru