Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Di Pademawu

- Wartawan

Minggu, 26 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RY (31), warga Kelurahan Gadang, Kota Malang, yang diduga melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di wilayah Desa Murtajih, Kecamatan Pademawu, Sabtu (25/04/2026).

 

​Kapolres Pamekasan melalui Kasihumas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Terduga pelaku diamankan setelah sebelumnya sempat tertangkap oleh warga sesaat setelah melancarkan aksinya di pinggir jalan raya.

 

​”Benar, tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan telah mengamankan seorang terduga pelaku curanmor berinisial RY. Kejadian bermula saat terduga pelaku mengincar satu unit sepeda motor Honda Supra Fit dengan nomor polisi M 3690 PU yang sedang terparkir di pinggir Jalan Raya Pasar Pao, Desa Murtajih,” ujar IPDA Yoni Evan dalam keterangannya.

 

Peristiwa terjadi pada Sabtu sore sekitar pukul 15.50 WIB. Berdasarkan laporan di lapangan, terduga pelaku menjalankan modus operandinya dengan menyasar kendaraan yang diparkir di area publik yang dirasa kurang pengawasan. Namun, aksinya diketahui oleh warga sekitar yang kemudian langsung melakukan pengejaran dan mengamankan pelaku di lokasi kejadian.

 

​Guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, Tim Opsnal Satreskrim yang menerima informasi segera meluncur ke TKP untuk mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor ke Mapolres Pamekasan.

Selain mengamankan terduga pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa ​1 unit sepeda motor Honda Supra Fit (Nopol M 3690 PU).

 

​”Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f, g KUHP, dengan ancaman maksimal 7 (tujuh) tahun penjara” tambah IPDA Yoni Evan.

 

​Menutup keterangannya, Kasihumas mengimbau kepada seluruh masyarakat Pamekasan agar tetap waspada dan selalu menggunakan kunci ganda saat memarkir kendaraan, terutama di tempat umum. Beliau juga mengapresiasi keberanian warga yang sigap membantu tugas kepolisian, namun tetap mengingatkan agar masyarakat tidak main hakim sendiri.

Berita Terkait

Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Kasus Penipuan Motor
Sat Reskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila, Terduga Pelaku Diamankan
​Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp 1 Miliar Usai Dua Kali Mangkir Panggilan
Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi
Korban Kasus Penipuan Investor Dapur MBG Mencapai Ratusan Juta, Polisi Kumpulkan Semua Alat Bukti
Satreskoba Polres Pamekasan Patut Di Apresiasi, Residivis Dan Ibu Rumah Tangga Di Ringkus Terkait Peredaran Sabu Di Pademawu
Respon Keluhan Masyarakat Polsek Larangan Bongkar Lapangan Balap Kelereng di Desa Blumbungan
Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan Polres Pamekasan Melarang Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci

Berita Terkait

Minggu, 26 April 2026 - 03:02 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Di Pademawu

Kamis, 23 April 2026 - 01:28 WIB

Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Kasus Penipuan Motor

Minggu, 19 April 2026 - 10:52 WIB

Sat Reskrim Polres Pamekasan Ungkap Kasus Persetubuhan Anak dan Perekaman Video Asusila, Terduga Pelaku Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 06:24 WIB

​Polres Pamekasan Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Pembelian Alat Berat Rp 1 Miliar Usai Dua Kali Mangkir Panggilan

Kamis, 16 April 2026 - 02:38 WIB

Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

Berita Terbaru

Berita

Komitmen Nyata, BIP Santuni 2000 Anak Disabilitas

Minggu, 26 Apr 2026 - 09:48 WIB