ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN, Madura Satu – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah lokasi di wilayah Kabupaten Pamekasan.
Pengungkapan hasil razia tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Pamekasan pada Senin (2/2/2026) pagi.
Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto menyampaikan, razia miras dilakukan sebagai langkah menekan peredaran miras ilegal serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang bulan suci Ramadhan.
Razia menyasar warung, kios, serta lokasi lain yang selama ini terindikasi menjadi tempat penjualan maupun penyimpanan miras.
“Razia minuman keras ini kami lakukan untuk menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas di wilayah Kabupaten Pamekasan,” ujar AKP Yoyok Hardianto saat konferensi pers.
Ia menjelaskan, dari hasil razia tersebut petugas menemukan dan mengamankan ratusan botol miras berbagai merek dari sejumlah titik di Kecamatan Pamekasan yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti.
“Petugas di lapangan menyasar lokasi-lokasi yang terindikasi menjual atau menyimpan miras, dan seluruh barang bukti langsung kami amankan,” katanya.
Lebih lanjut, AKP Yoyok Hardianto menegaskan bahwa terhadap pemilik atau penjual miras yang terjaring razia akan dilakukan pendataan serta diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Terhadap pemilik atau penjual miras yang terjaring, akan dilakukan pendataan dan diproses sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya. (*)















