ISSUE.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur pada Kamis (10/7) di Mapolda Jatim, terkait skandal besar dana hibah dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan ini dianggap sebagai sinyal serius dari KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 triliun.
Merespons hal tersebut, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menegaskan kembali desakan agar KPK tidak ragu menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Pasalnya, posisi gubernur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuatnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas penyaluran dana hibah tersebut.
“Tanpa tanda tangan Gubernur, tidak ada cerita dana hibah ini bisa cair. Beliau adalah otak anggaran dan pemegang kontrol tertinggi,” ujar Musfiq, S.Pd., M.IP., Koordinator Lapangan Jaka Jatim.
Menurut Jaka Jatim, dana hibah dengan plafon anggaran mencapai Rp5–10 triliun setiap tahun sejak 2019 hingga 2024, terbukti tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur. Bahkan banyak programnya tidak jelas wujudnya, sementara laporan realisasi di lapangan nyaris nihil.
Jaka Jatim menyebut korupsi hibah ini sebagai kejahatan berjamaah dan terorganisir yang melibatkan struktur birokrasi Pemprov. Jatim. Mereka juga menyesalkan sikap gubernur yang dianggap pasif dan tidak mengambil langkah tegas meski sudah mengetahui penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.
Tuntutan Resmi Jaka Jatim kepada KPK:
- Segera selidiki penggunaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2019–2024.
- Tetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka, karena keterlibatannya sebagai KPA sesuai juknis dan juklak pelaksanaan dana hibah.
- Bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pejabat yang terlibat, demi tegaknya hukum dan keadilan.
- Transparansi dalam proses penegakan hukum, serta keterbukaan kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak makin terkikis.
- Lanjutkan pengusutan hingga tuntas, karena publik sudah menunggu keadilan sejak lama.
Pada kesempatan yang sama, Jaka Jatim juga mengikuti agenda “Kongkow With KPK” di Jakarta, dengan membawa berkas setebal 12 ribu halaman yang memuat dugaan keterlibatan eksekutif dalam kasus hibah. Dokumen itu tercantum dalam laporan resmi bernomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.
“Kami percaya KPK tidak akan kompromi dalam membongkar kasus ini. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah Musfiq.
Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan berdiri bersama rakyat Jawa Timur demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.