Hj. Ansari Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Penuntasan Kasus di Madura

- Wartawan

Senin, 20 Oktober 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue.co.id, Pamekasan – Anggota Komisi VIII DPR RI, Hj. Ansari mendesak penegakan hukum untuk segera menuntaskan berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak termasuk kasus kekerasan seksual di sejumlah Kabupaten di Madura.

 

Legislator perempuan satu-satu-satunya dari Dapil Jatim XI Madura ini, juga meminta agar Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) serta Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak agar terlibat aktif dalam mendorong penuntasan kasus di Madura.

 

“Kami telah mendapatkan informasi terkait sejumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan juga kekerasan seksual di  sejumlah Kabupaten di Madura. Kami juga meminta agar kasus-kasus tersebut segera diproses secara hukum dan dituntaskan. KPAI dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak segera turun tangan,” pintanya.

 

Anggota Fraksi PDI Perjuangan ini menegaskan, ada sejumlah kasus yang hingga saat ini belum tuntas. Seperti di Bangkalan dua kasus kekerasan seksual, di mana dua gadis di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual. Pelakunya sebanyak 8 orang dari dua kasus tersebut. Sejumlah pelaku telah ditangkap termasuk 2 orang pelaku yang ditangkap di Palangkaraya.

 

Yang terbaru terkait kekerasan terhadap perempuan di mana seorang perempuan menjadi korban pengeroyokan yang diduga dilakukan oleh satu keluarga berjumlah empat orang.

 

Sementara di Sampang, kasus pencabulan anak di bawah umur di Kecamatan Torjun sudah dilaporkan sejak tahun 2020, termasuk kejadian tahun 2022 di Kecamatan Robatal, yang hingga saat ini belum tuntas, meskipun sejumlah pelaku telah ditangkap. Yang terbaru terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Bank Jatim dan juga di SMKN 1 Sampang.

 

Di Kabupaten Pamekasan terjadi kasus pemerkosaan pada tanggal 7 Oktober 2025, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat ini pelakusudah ditangka oleh Jajaran Polres Pamekasan.

 

Korban diradupaksa saat sedang mencuci piring di rumahnya (dapur) kemudian pelaku masuk ke dalam dapur melalui pintu belakang, membekap mulut korban dari belakang dan menodongkan obeng ke arah leher korban.

 

Di Kabupaten Sumenep juga terjadi kasus kekerasan seksual terhadap anak yang masih berusia 13 tahun. Peristiwa terjadi pada Februari 2025 di wilayah Kecamatan Gapura. Satreskrim Polres Sumenep telah menangkap pelaku berinisial MR (30).

 

“Kami mendorong agar kasus Kekerasan Seksual terhadap perempuan dan anak, di seluruh wilayah Indonesia terutama di Madura ini segera dituntaskan. Para pelaku segera ditangkap agar mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku,” tegas Anggota Komisi VIII DPR RI yang salah-satunya membidangi urusan perlindungan terhadap perempuan dan anak ini.

 

Dikatakan, legislator Kelahiran Kabupaten Pamekasan ini, undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagai payung hukum, memberikan wewenang kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tindakan tegas terhadap pelaku kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak.

 

“Kami terus memantau perkembangan kasusnya, makanya kami juga meminta agar kementerian dan Lembaga mitra Komisi VIII yang membidangi urusan perempuan dan anak, turun langsung ke bawah, terlibat aktif mendorong penuntasan kasus yang terjadi di Madura serta melakukan tugasnya yakni memberikan perlindungandan bantuan yang diperlukan kepada para korban,” pintanya.

 

Sebelumnya, Kapolres Sampang AKBP Hartono menegaskan komitmennya dalam menuntaskan seluruh kasus yang ditangani oleh jajarannya, termasuk kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak yang terjadi di wilayah hukum Sampang.

 

‎”Kami betul-betul peduli dan serius agar semua penanganan kasus lebih maksimal, hal-hal yang dirasakan kurang menjadi perhatian untuk diperbaiki,” tegasnya.(Ist/Rls)

Berita Terkait

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan dan Sampang 
Kopri Jatim Tegas: Bebaskan Saiful Amin, Stop Kriminalisasi Aktivis
Tim Opsnal Sakera Sakti Gerak Cepat, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan 
Akhir Pelarian Spesialis Curanmor: 26 Kali Beraksi, Akhirnya Ditangkap!
Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka: “Tanpa Tanda Tangannya, Dana Hibah Takkan Cair”
KPK Diminta Segera Tahan 21 Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah APBD Jatim, JAKA Jatim Desak Penuntasan

Berita Terkait

Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:07 WIB

Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan dan Sampang 

Sabtu, 20 September 2025 - 18:51 WIB

Kopri Jatim Tegas: Bebaskan Saiful Amin, Stop Kriminalisasi Aktivis

Kamis, 21 Agustus 2025 - 13:03 WIB

Tim Opsnal Sakera Sakti Gerak Cepat, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan 

Senin, 14 Juli 2025 - 14:56 WIB

Akhir Pelarian Spesialis Curanmor: 26 Kali Beraksi, Akhirnya Ditangkap!

Kamis, 10 Juli 2025 - 02:24 WIB

Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka: “Tanpa Tanda Tangannya, Dana Hibah Takkan Cair”

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah Coffee morning Dandim 0826/Pamekasan Bersama Rekan Media

Jumat, 24 Okt 2025 - 03:10 WIB