Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan Polres Pamekasan Melarang Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci

- Wartawan

Rabu, 8 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan secara resmi mengeluarkan peringatan keras sekaligus langkah preventif dan represif terhadap maraknya fenomena adu kelereng serta kerapan kelinci di wilayah hukum Pamekasan. Praktik ini ditengarai bukan sekadar hiburan rakyat, melainkan telah bergeser menjadi ajang perjudian terselubung dan tindakan kekerasan terhadap hewan.

 

​Kapolres Pamekasan, melalui Kasihumas IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., menegaskan bahwa kepolisian tidak akan menoleransi aktivitas yang mencederai norma hukum dan ketertiban masyarakat tersrbut.

 

​Dalam keterangannya, IPDA Yoni Evan Pratama menjabarkan beberapa tinjauan hukum serius yang menjadi dasar penindakan :

– Kegiatan ini memenuhi unsur Pasal 426 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Unsur “mengundi nasib” sangat kental karena pemenang mendapatkan keuntungan finansial dari taruhan atau uang pendaftaran yang dikumpulkan dari kerugian peserta lain.

– Khusus pada ajang kerapan kelinci, ditemukan indikasi pelanggaran Pasal 337 KUHP mengenai penganiayaan hewan. Praktik menjepit ekor hingga menusukkan jarum demi memacu adrenalin hewan merupakan tindakan pidana yang diancam dengan sanksi kurungan maksimal 1 tahun.

– Praktik ini dinilai merusak moralitas masyarakat karena membangun mentalitas spekulatif dan mencederai rasa keadilan sosial, dimana kemenangan didapatkan di atas penderitaan pihak lain.

 

​Polres Pamekasan telah menyebarkan instruksi ke seluruh jajaran Polsek untuk melakukan pengawasan ketat di titik-titik yang kerap dijadikan lokasi perlombaan.

 

​”Kami tidak segan melakukan penangkapan dan proses hukum bagi para pelaku, penyelenggara, maupun penyedia tempat yang masih membandel. Penegakan hukum ini dilakukan demi menjaga kondusivitas wilayah dan memastikan hukum tetap tegak di atas tradisi yang menyimpang,” tegas IPDA Yoni Evan Pratama.

 

​Himbauan kepada Masyarakat

​Polres Pamekasan mengajak seluruh tokoh masyarakat, tokoh agama, dan warga sipil untuk bersinergi. Masyarakat diminta segera melaporkan ke Call Centre 110 (gratis pulsa) jika melihat adanya aktivitas kerumunan yang mengarah pada perjudian adu kelereng maupun kerapan kelinci.

 

​”Dukungan masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak terjebak dalam kegiatan yang tampak seperti hiburan namun sebenarnya merupakan perbuatan melawan hukum,” tutupnya

Berita Terkait

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas
Jelang Bulan Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Ratusan Miras Diamankan
Belum 1×24 Jam, Sakera Sakti Resmob Polres Pamekasan Sikat Empat Pelaku Tawuran yang Berujung Maut
Tim Sakera Sakti Resmob Polres Pemekaran Tangkap Dua Pelaku Penbacokan Dan Pembakaran
Hj. Ansari Tegaskan Komitmen Perlindungan Perempuan dan Anak, Dorong Penuntasan Kasus di Madura
Hj. Ansari Desak Kepolisian Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual di Bangkalan dan Sampang 
Kopri Jatim Tegas: Bebaskan Saiful Amin, Stop Kriminalisasi Aktivis
Tim Opsnal Sakera Sakti Gerak Cepat, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan 

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 16:11 WIB

Mengandung Unsur Perjudian dan Pidana Penganiayaan Hewan Polres Pamekasan Melarang Adu Kelereng dan Kerapan Kelinci

Rabu, 8 April 2026 - 12:01 WIB

Terungkap Melalui Tes DNA, Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Tersangka Pemerkosaan Penyandang Disabilitas

Senin, 2 Februari 2026 - 03:27 WIB

Jelang Bulan Ramadhan Polres Pamekasan Gelar Razia Ratusan Miras Diamankan

Minggu, 9 November 2025 - 20:23 WIB

Belum 1×24 Jam, Sakera Sakti Resmob Polres Pamekasan Sikat Empat Pelaku Tawuran yang Berujung Maut

Sabtu, 8 November 2025 - 01:24 WIB

Tim Sakera Sakti Resmob Polres Pemekaran Tangkap Dua Pelaku Penbacokan Dan Pembakaran

Berita Terbaru