ISSUE.CO.ID, JAKARTA – 8 Juli 2025 | Jaringan Kawal Jawa Timur (JAKA Jatim) secara tegas mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menahan 21 tersangka kasus korupsi dana hibah APBD Jawa Timur.
Kasus yang mencuat sejak Desember 2022 ini hingga kini belum ada kepastian hukum terkait penahanan para tersangka, meskipun status tersangka telah ditetapkan pada 5 Juli 2024.
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Sahat Tua Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur, yang kini telah divonis bersalah.
Namun hingga kini, kelanjutan proses hukum terhadap 21 tersangka lain belum menunjukkan kejelasan, meski bukti-bukti kuat telah disampaikan oleh KPK.
“Sudah satu tahun penetapan tersangka, tapi belum ada yang ditahan. KPK harus menunjukkan ketegasan dan keberanian dalam menindak para pelaku korupsi, bukan hanya jadi isu musiman,” tegas Musfiq, S.Pd., M.IP, Koordinator Lapangan JAKA Jatim dalam pernyataan tertulisnya.
Total Kerugian Capai Rp 7 Triliun
JAKA Jatim juga mengungkapkan bahwa total kerugian negara akibat korupsi dana hibah Pemprov Jatim dalam kurun waktu 2019-2023 mencapai angka fantastis, yakni Rp 7.046.428.339.634. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk kepentingan rakyat justru menjadi bancakan oleh segelintir elite legislatif, birokrat, dan pihak swasta.
Berikut rincian temuan kerugian negara berdasarkan laporan KPK:
2019: Rp 2,96 triliun
2020: Rp 1,69 triliun
2021: Rp 1,63 triliun
2022: Rp 412 miliar
2023: Rp 335 miliar
Desakan JAKA Jatim: Jangan Ada Tersangka yang Kebal
JAKA Jatim juga menyoroti ketimpangan dalam proses hukum terhadap para tersangka. Mereka menyinggung nama-nama mantan pimpinan DPRD Jatim 2019-2024 seperti Kusnadi, Anwar Sadad, dan Mahfud, yang turut masuk dalam daftar 21 tersangka. Namun, hingga kini hanya Anik Maslachah yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Kalau Anik ditetapkan, kenapa Kusnadi tidak? Jangan sampai ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Ini jadi pertanyaan besar masyarakat Jatim,” tambah Musfiq.
Lima Tuntutan JAKA Jatim kepada KPK:
Segera lakukan penahanan kepada 21 tersangka kasus Dana Hibah yang telah merugikan keuangan negara.
Usut tuntas peran eks pimpinan DPRD Jatim 2019-2023 yang belum dijadikan tersangka.
Jangan pandang bulu terhadap pelaku korupsi dana hibah, siapa pun itu.
Transparansi terhadap semua aset yang dirampas dari koruptor hibah harus dijelaskan ke publik.
Tuntaskan kasus ini hingga tuntas dan beri kepastian hukum, bukan janji semata.
Harapan untuk Jatim Bersih dari Korupsi
JAKA Jatim menegaskan komitmennya dalam mengawal penyelesaian kasus ini demi mewujudkan Jawa Timur yang bersih dari praktik korupsi dan penyelewengan dana publik. Mereka berharap KPK tidak melempem dan berani menindak tanpa pandang bulu.
“Jatim ini bukan ladang korupsi. Kami akan terus bersuara sampai para penjahat anggaran benar-benar dibawa ke meja hijau!” tutup Musfiq.