Tegaskan Aturan KUHP Baru, Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tak Bawa Sajam Sembarangan

- Wartawan

Kamis, 20 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,​PAMEKASAN – Kepolisian Resor (Polres) Pamekasan gencar mengedukasi masyarakat terkait penegakan hukum demi pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kapolres Pamekasan, AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., secara tegas mengingatkan seluruh warga untuk tidak menguasai, menyimpan, maupun membawa senjata tajam (sajam) tanpa hak di ruang publik.

 

​Langkah sosialisasi dan pencegahan ini mengacu pada ketetapan hukum KUHP Nasional (UU RI No. 1 Tahun 2023). Berdasarkan ketetapan Pasal 307 Ayat 1, setiap orang yang tanpa hak memasukkan ke wilayah RI, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, atau menggunakan senjata pemukul, penikam, maupun penusuk dapat dijatuhi sanksi pidana penjara paling lama 7 tahun.

 

​AKBP Wahyu Hidayat menjelaskan bahwa kebiasaan membawa sajam tanpa peruntukan yang sah sangat rawan memicu potensi tindak kriminalitas dan konflik sosial. Oleh karena itu, penegakan aturan ini dilakukan demi menjaga keselamatan bersama serta mengikis potensi kejahatan jalanan di wilayah Pamekasan. Kesadaran hukum di tingkat masyarakat menjadi kunci utama dalam menciptakan lingkungan yang aman, damai, dan kondusif.

 

​Sebagai bentuk pelayanan prima dan kepedulian terhadap keselamatan warga, Polres Pamekasan juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau melihat adanya potensi gangguan keamanan, warga diimbau untuk segera melapor melalui Layanan Polisi 110 (gratis pulsa) yang siap melayani 24 jam penuh.

 

​Melalui komitmen ini, Polres Pamekasan terus berupaya hadir di tengah warga untuk melindungi, mengayomi, dan melayani secara responsif, transparan, serta berkeadilan demi mewujudkan Pamekasan yang aman dan tertib.

Berita Terkait

Ajudan Bupati Pamekasan Bantah Ada Pemukulan 
Jagung Tumbuh Subur, Babinsa Proppo Kawal Petani Menuju Panen Melimpah
Maulid Nabi dan Penutupan KKN-K UNEJ x STIA Pembangunan Bersama REMAS Nurul Hidayah
Pelaku Penganiayaan Anak Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Terduga Dibawa Ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang
Babinsa Palengaan Tak Mundur, Pengeboran Air Tembus Tanah Berbatuan
Bukan Sekadar Lomba, SMP Maarif 4 Pamekasan Tanamkan Nilai Sportivitas
Dari Bondowoso ke Istana Negara, Dua Generasi SMAN 1 Tenggarang Torehkan Kisah Berbeda
Loreng Sakera Membara di Yogyakarta, 2.500 Personel Siap Kawal Perayaan 81 Tahun Kemerdekaan RI

Berita Terkait

Kamis, 20 Agustus 2026 - 02:20 WIB

Tegaskan Aturan KUHP Baru, Kapolres Pamekasan Imbau Masyarakat Tak Bawa Sajam Sembarangan

Rabu, 19 Agustus 2026 - 16:37 WIB

Ajudan Bupati Pamekasan Bantah Ada Pemukulan 

Rabu, 19 Agustus 2026 - 05:58 WIB

Jagung Tumbuh Subur, Babinsa Proppo Kawal Petani Menuju Panen Melimpah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 17:37 WIB

Maulid Nabi dan Penutupan KKN-K UNEJ x STIA Pembangunan Bersama REMAS Nurul Hidayah

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Terduga Dibawa Ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang

Berita Terbaru

Berita

Ajudan Bupati Pamekasan Bantah Ada Pemukulan 

Rabu, 19 Agu 2026 - 16:37 WIB