Pelaku Penganiayaan Anak Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Terduga Dibawa Ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang

- Wartawan

Selasa, 18 Agustus 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN,Selasa (18/08/2026– Polres Pamekasan menggelar doorstop di Ruang Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjelaskan penanganan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan seorang anak meninggal dunia di Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan, Senin (17/8/2026).

 

Korban berinisial T.D. Sementara terduga pelaku berinisial D.A yang merupakan ibu kandung korban.

 

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 11.30 WIB. Berdasarkan keterangan kepolisian, terduga pelaku diduga melakukan kekerasan terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis pisau dapur.

 

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka serius dan sempat dilarikan ke RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo Pamekasan. Namun nyawa korban tidak dapat diselamatkan.

 

Usai kejadian, polisi mengamankan terduga pelaku. Tim Unit II/PPA Satreskrim Polres Pamekasan juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

 

Dalam proses penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa terduga pelaku memiliki riwayat gangguan kejiwaan. D.A disebut telah menjalani pengobatan di RSUD dr. H. Slamet Martodirdjo dan tercatat sebagai pasien sejak tahun 2023.

 

“Untuk memastikan kondisi kejiwaan terduga pelaku, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan dan meminta Visum Psikiatrikum di RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang, Kabupaten Malang,” ujar petugas saat doorstop di Ruang Reskrim Polres Pamekasan.

 

Perkara ini telah ditindaklanjuti melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/10/VIII/2026/SPKT/Polsek Pademawu/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur. Penyidik juga telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/368/VIII/RES.1.7./2026/Satreskrim.

 

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Selain itu juga disangkakan Pasal 458 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

Hingga berita ini diturunkan, proses hukum masih berjalan.

Berita Terkait

Babinsa Palengaan Tak Mundur, Pengeboran Air Tembus Tanah Berbatuan
Bukan Sekadar Lomba, SMP Maarif 4 Pamekasan Tanamkan Nilai Sportivitas
Dari Bondowoso ke Istana Negara, Dua Generasi SMAN 1 Tenggarang Torehkan Kisah Berbeda
Loreng Sakera Membara di Yogyakarta, 2.500 Personel Siap Kawal Perayaan 81 Tahun Kemerdekaan RI
Dandim 0826/Pamekasan Jadi Irup Penurunan Bendera Merah Putih di Pendopo Agung Ronggo Sukowati
PSHT Jambesari Hadiri Upacara HUT RI ke-81, Ketua Ranting Tekankan Persatuan dan Nasionalisme
Dua Piala untuk Cindogo, Bukti Kekompakan Warga di Hari Kemerdekaan
SMPN 1 dan SMKN 1 Tamanan Kolaborasi Meriahkan HUT ke-81 RI Lewat Panggung Seni

Berita Terkait

Selasa, 18 Agustus 2026 - 11:02 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Diduga Mengalami Gangguan Jiwa, Terduga Dibawa Ke RS Jiwa dr. Radjiman Wediodiningrat, Lawang

Selasa, 18 Agustus 2026 - 06:05 WIB

Babinsa Palengaan Tak Mundur, Pengeboran Air Tembus Tanah Berbatuan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 00:41 WIB

Bukan Sekadar Lomba, SMP Maarif 4 Pamekasan Tanamkan Nilai Sportivitas

Senin, 17 Agustus 2026 - 14:54 WIB

Dari Bondowoso ke Istana Negara, Dua Generasi SMAN 1 Tenggarang Torehkan Kisah Berbeda

Senin, 17 Agustus 2026 - 11:37 WIB

Loreng Sakera Membara di Yogyakarta, 2.500 Personel Siap Kawal Perayaan 81 Tahun Kemerdekaan RI

Berita Terbaru