ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN | –Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana pembunuhan berencana yang terjadi di Batu Bintang pada tahun 2022. Pelaku yang buron selama 5 tahun akhirnya ditangkap.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan AKP Yoyok Hardianto dalam doorstop kepada awak media di Kantor Satreskrim siang ini mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial HY, warga Desa Campor Kecamatan Proppo Kabupaten Pamekasan.
“Pada pagi hari ini kami akan melakukan doorstop sehubungan dengan pengungkapan kasus DPO kasus pembunuhan yang terjadi di Batu Bintang pada tahun 2022. Dimana kami Satreskrim Polres Pamekasan telah melakukan penangkapan terhadap saudara H pada tanggal 1 Oktober 2026 yaitu di Jember,” ujar Kasat Reskrim.
Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/117/III/2022/SPKT/Polres Pamekasan/Polda Jawa Timur tanggal 02 Maret 2022. TKP pembunuhan berada di Jalan Raya Desa Ponjanan Barat Kecamatan Batumarmar dan korban berinisial MT warga Desa Batubintang Kecamatan Batumarmar.
Kasat menjelaskan proses penyelidikan pencarian pelaku kurang lebih 1 bulan terakhir hingga akhirnya mendapat informasi bahwa HY bersembunyi di wilayah Kecamatan Ambulu Kabupaten Jember.
“Pada hari Kamis tanggal 1 Oktober 2026 anggota Satreskrim Polres Pamekasan berhasil melakukan pengungkapan terhadap tersangka pembunuhan yang sejak tahun 2022 sudah menjadi DPO. Didapat informasi bahwa tersangka HY ini bersembunyi di wilayah Kec. Ambulu Kab. Jember sehingga anggota mendatangi tempat tersebut dan berhasil mengamankan tersangka,” jelasnya.
Saat diinterogasi, tersangka HY membenarkan bahwa dia adalah salah satu dari 3 pelaku. Dua pelaku lainnya adalah HM yang sudah ditahan sejak 2022 dan divonis hukuman seumur hidup serta SL yang sudah meninggal dunia karena sakit.
“Perlu rekan-rekan ketahui bahwa terhadap perkara ini sebelumnya sudah dilakukan proses yaitu ada dua tersangka atas nama HM dan SL. Untuk saudara HM itu sudah mendapatkan vonis yaitu hukuman seumur hidup,” terangnya.
Untuk kronologi pembunuhan, Kasat menerangkan pada awal Maret 2022 ketiga pelaku sempat mencari korban namun tidak ketemu sehingga kembali ke rumah. Saat duduk di depan rumah, korban melintas bersama istrinya dan langsung dikejar para pelaku.
“Untuk saudara HM dan SL menggunakan mobil pick up, sedangkan saudara HY itu menggunakan sepeda motor. Korban ditabrak hingga terjatuh, saudara HM langsung melakukan pembunuhan dengan cara menggunakan celurit yaitu kepada bagian leher korban. Selanjutnya saudara HY melakukan pembacokan di lengan kanan dan perut sehingga mengakibatkan korban meninggal,” bebernya.
Adapun peran masing-masing pelaku, SL yang menyetir mobil pick up dan menabrak korban serta merencanakan pembunuhan, sedangkan HY dan HM yang melakukan pembacokan menggunakan celurit.
Motif pembunuhan karena pelaku tidak terima bakal calon tersangka didiskualifikasi dalam pencalonan pemilihan Kepala Desa Batubintang pada tahun 2022.
“Motifnya kesal karena didiskualifikasi calon kepala desa,” tegas Kasat.
Ditanya soal pelarian 5 tahun, Kasat menyebut pelaku tidak dibantu pihak lain namun memang pindah-pindah tempat dari Jakarta, Bandung hingga Jember.
“Kalau bilang membantu enggak, tapi yang bersangkutan memang pindah-pindah. Begitu kejadian pernah ke Jakarta, ke Bandung, jadi pindah-pindah,” katanya.
Kasat juga mengungkap hubungan pelaku, dimana SL yang sudah meninggal merupakan ayah tiri dari tersangka HY yang baru tertangkap.
Barang bukti yang diamankan berupa hasil visum et repertum, jaket biru dongker kombinasi silver berlumuran darah, sepeda motor Honda Vario warna hijau kombinasi hitam Nopol M 4103 CN milik korban, mobil pick up hitam Nopol D 8344 DG yang digunakan pelaku, clurit dan sarung clurit panjang 58 cm gagang kayu berlumuran darah, sandal coklat tulisan DESIGN DANTOP EXCLUSIF bercak darah, baju hem putih kombinasi biru ungu motif gelombang, celana jeans pendek biru, kemeja biru dongker berlumuran darah dan celana jeans biru dengan ikat pinggang hitam berlumuran darah. Semua BB tersebut sudah disita dalam berkas perkara terpidana HM.
Pasal yang disangkakan Pasal 340 subs 338 subs 170 ayat 2 ke 3 subs 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 459 subs 458 subs 262 ayat 4 subs 466 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini pelaku HY berusia sekitar 30 tahun dan proses penyidikan akan segera dilimpahkan ke kejaksaan setelah berkas selesai.













