Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU

- Wartawan

Jumat, 19 Juni 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,​PAMEKASAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pamekasan kembali menorehkan keberhasilan dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang digelar secara intensif, petugas berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkoba dengan mengamankan tiga orang tersangka beserta total barang bukti sabu-sabu seberat ± 54,44 gram dan uang tunai sebesar Rp10.400.000.

 

​Kapolres Pamekasan melalui Kasatresnarkoba Polres Pamekasan, AKP Suyanto, S.H., menyampaikan bahwa seluruh penangkapan dilakukan secara simultan pada hari Rabu, 17 Juni 2026, sekitar pukul 14.15 WIB di sebuah rumah di Desa Campor, Kecamatan Proppo, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kronologi pengungkapan bermula saat petugas melakukan penggerebekan di sebuah kamar rumah milik seorang pengedar berinisial J. Di tempat tersebut, petugas mendapati dua orang pria yang tengah menguasai narkotika, yakni MKS (29), warga Dusun Patemon Barat Sungai, Kelurahan Patemon, dan AK (47), warga Jalan Kemuning, Desa Barurambat Kota. Dari tangan kedua pengguna ini, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu di dalam pipet kaca seberat kurang lebih 1,64 gram.

 

​”Berdasarkan hasil interogasi mendalam terhadap tersangka MKS dan AK, didapatkan keterangan bahwa barang bukti sabu-sabu tersebut mereka peroleh dari Saudara J yang bertindak sebagai penyedia atau pengedar,” ungkap AKP Suyanto, S.H.

 

​Bergerak cepat atas informasi tersebut, personel Satresnarkoba langsung mengamankan J (54), seorang petani yang juga pemilik rumah TKP tersebut. Saat dilakukan penggeledahan menyeluruh di kediamannya di Dusun Jenglateh Timur, Desa Campor, petugas berhasil menemukan barang bukti yang jauh lebih besar, yaitu narkotika jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai ± 52,8 gram.

 

​Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Polres Pamekasan guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan untuk memutus mata rantai jaringan di atasnya.

 

​Terkait konsekuensi hukum, AKP Suyanto, S.H. menjelaskan adanya perbedaan pengenaan pasal berdasarkan peran masing-masing tersangka dalam jaringan tersebut.

 

​Untuk tersangka pengguna (MKS dan AK), penyidik menerapkan Pasal 127 ayat (1) huruf “a” UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 20 huruf “c” UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

 

​Sementara itu, sanksi yang sangat berat menanti tersangka J selaku pengedar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana subs Pasal 609 ayat (2) huruf “a” Jo UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

​”Terhadap tersangka J yang berperan sebagai pengedar, ancaman hukuman pidana yang dijatuhkan sangat serius, yaitu pidana penjara paling lama 20 tahun atau penjara seumur hidup. Kami menegaskan tidak akan memberikan ruang bagi para pengedar narkoba di wilayah Pamekasan,” tegas Kasatresnarkoba AKP Suyanto, S.H.

Berita Terkait

Kapolres Bondowoso Cup 2026 Jadi Magnet Pecinta Otomotif
BIP Gandeng Lapas Kelas llA Pamekasan, MoU Dua Millar Siapkan Program Kemandirian 
Animo Tinggi, 300 Warga Bondowoso Daftar MOW, Kuota Harganas 2026 Hanya 82 Akseptor
Aksi Nyata Babinsa Slampar, Salurkan Air Bersih untuk Kebutuhan Warga
KHR Azaim Ibrahimy Serukan Hijrah Spiritual dan Kekuatan Dzikir di Hadapan Ribuan Jamaah Bondowoso
SPPG Kalianyar Tamanan Sajikan Menu Terakhir Jelang Libur Semester, Pelayanan Kembali Usai Sekolah Masuk
Bondowoso Dorong Pelajar Kenali Warisan Megalit Lewat Festival Jejak Purba
Program RTLH TNI AD Bergerak di Bugih, Babinsa Pimpin Aksi Sosial

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 08:18 WIB

Kapolres Bondowoso Cup 2026 Jadi Magnet Pecinta Otomotif

Sabtu, 20 Juni 2026 - 12:39 WIB

BIP Gandeng Lapas Kelas llA Pamekasan, MoU Dua Millar Siapkan Program Kemandirian 

Sabtu, 20 Juni 2026 - 07:13 WIB

Animo Tinggi, 300 Warga Bondowoso Daftar MOW, Kuota Harganas 2026 Hanya 82 Akseptor

Sabtu, 20 Juni 2026 - 04:17 WIB

Aksi Nyata Babinsa Slampar, Salurkan Air Bersih untuk Kebutuhan Warga

Jumat, 19 Juni 2026 - 19:05 WIB

KHR Azaim Ibrahimy Serukan Hijrah Spiritual dan Kekuatan Dzikir di Hadapan Ribuan Jamaah Bondowoso

Berita Terbaru

Berita

Kapolres Bondowoso Cup 2026 Jadi Magnet Pecinta Otomotif

Minggu, 21 Jun 2026 - 08:18 WIB