Issue, Gresik – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di wilayah Kecamatan Menganti. Seorang pria berinisial MA (25) yang diduga sebagai pelaku berhasil diamankan setelah sempat melarikan diri dan bersembunyi di Kabupaten Jombang.
Penangkapan dilakukan oleh Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan pencarian terhadap pelaku selama hampir satu bulan.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya, mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Desa Drancang, Kecamatan Menganti, pada dini hari, 12 Mei 2026.
Korban diketahui kehilangan satu unit sepeda motor Honda Vario 150 berwarna hitam beserta dompet yang sebelumnya berada di dalam rumah. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata merupakan tetangga korban sendiri.
“Setelah menerima laporan, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang saat itu bersembunyi di wilayah Kabupaten Jombang,” ujar AKP Arya Widjaya.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui bukan kali pertama berurusan dengan aparat penegak hukum. Ia tercatat pernah terlibat kasus penadahan barang hasil kejahatan dan diamankan pada tahun 2017.
Polisi kemudian melakukan penangkapan dan membawa tersangka ke Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut juga turut diamankan guna kepentingan penyidikan.
AKP Arya Widjaya mengungkapkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras petugas dalam menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pelacakan terhadap keberadaan pelaku.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak kriminal di lingkungan sekitar, terutama dengan memastikan rumah dalam keadaan aman dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati, memastikan pintu rumah terkunci dengan baik, serta tidak meninggalkan kunci kendaraan dalam kondisi menempel. Kewaspadaan menjadi langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan,” katanya.
Selain itu, masyarakat juga diminta aktif berpartisipasi dalam menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
Polres Gresik membuka layanan pengaduan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Pak Kapolres (Cak Rama) untuk memudahkan masyarakat menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan tindak pidana yang terjadi di wilayah hukum Polres Gresik.
Saat ini tersangka masih menjalani proses penyidikan dan akan dimintai pertanggungjawaban hukum atas perbuatannya sesuai ketentuan yang berlaku.

















