Jaka Jatim Desak KPK Tetapkan Gubernur Jatim Sebagai Tersangka: “Tanpa Tanda Tangannya, Dana Hibah Takkan Cair”

- Wartawan

Kamis, 10 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Gubernur Jawa Timur pada Kamis (10/7) di Mapolda Jatim, terkait skandal besar dana hibah dari APBD Jawa Timur. Pemeriksaan ini dianggap sebagai sinyal serius dari KPK untuk mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara hingga Rp7 triliun.

Merespons hal tersebut, Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) menegaskan kembali desakan agar KPK tidak ragu menetapkan Gubernur sebagai tersangka. Pasalnya, posisi gubernur sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) membuatnya tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab atas penyaluran dana hibah tersebut.

“Tanpa tanda tangan Gubernur, tidak ada cerita dana hibah ini bisa cair. Beliau adalah otak anggaran dan pemegang kontrol tertinggi,” ujar Musfiq, S.Pd., M.IP., Koordinator Lapangan Jaka Jatim.

Menurut Jaka Jatim, dana hibah dengan plafon anggaran mencapai Rp5–10 triliun setiap tahun sejak 2019 hingga 2024, terbukti tidak memberikan dampak nyata bagi masyarakat Jawa Timur. Bahkan banyak programnya tidak jelas wujudnya, sementara laporan realisasi di lapangan nyaris nihil.

Jaka Jatim menyebut korupsi hibah ini sebagai kejahatan berjamaah dan terorganisir yang melibatkan struktur birokrasi Pemprov. Jatim. Mereka juga menyesalkan sikap gubernur yang dianggap pasif dan tidak mengambil langkah tegas meski sudah mengetahui penyimpangan dalam penyaluran dana hibah.

Tuntutan Resmi Jaka Jatim kepada KPK:

  1. Segera selidiki penggunaan dana hibah di lingkungan Pemprov Jatim untuk tahun anggaran 2019–2024.
  2. Tetapkan Gubernur Jawa Timur sebagai tersangka, karena keterlibatannya sebagai KPA sesuai juknis dan juklak pelaksanaan dana hibah.
  3. Bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap seluruh pejabat yang terlibat, demi tegaknya hukum dan keadilan.
  4. Transparansi dalam proses penegakan hukum, serta keterbukaan kepada publik agar kepercayaan masyarakat tidak makin terkikis.
  5. Lanjutkan pengusutan hingga tuntas, karena publik sudah menunggu keadilan sejak lama.

Pada kesempatan yang sama, Jaka Jatim juga mengikuti agenda “Kongkow With KPK” di Jakarta, dengan membawa berkas setebal 12 ribu halaman yang memuat dugaan keterlibatan eksekutif dalam kasus hibah. Dokumen itu tercantum dalam laporan resmi bernomor: 37/JakaJatim/LP/Jatim/VII/2025.

“Kami percaya KPK tidak akan kompromi dalam membongkar kasus ini. Jangan biarkan hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tambah Musfiq.

Jaka Jatim berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum dan berdiri bersama rakyat Jawa Timur demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi.

Berita Terkait

Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU
Buron Hampir Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Berhasil Ditangkap Polres Gresik
Jelang 1 Suro, Polda Jatim Siagakan Personel dan Larang Konvoi Peserta Kegiatan Perguruan Silat
Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis
Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda
POLRES PAMEKASAN TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN PREMANISME DENGAN AMANKAN 9 MOTOR DAN SATU PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM
Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Pelaku Curanmor Yang Tertangkap Warga Di Pademawu
Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Kasus Penipuan Motor

Berita Terkait

Jumat, 19 Juni 2026 - 07:21 WIB

Satresnarkoba Pamekasan Berhasil Ringkus 3 Tersangka Jaringan Narkoba Di Proppo Seberat 54,44 GRAM SABU

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:40 WIB

Buron Hampir Sebulan, Pelaku Curat di Menganti Berhasil Ditangkap Polres Gresik

Selasa, 16 Juni 2026 - 03:38 WIB

Jelang 1 Suro, Polda Jatim Siagakan Personel dan Larang Konvoi Peserta Kegiatan Perguruan Silat

Jumat, 15 Mei 2026 - 03:59 WIB

Patut Di Apresiasi, Satreskoba Polres Pamekasan Berhasil Ciduk Pengedar Sabu Yang Merupakan Residivis

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WIB

Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda

Berita Terbaru

Berita

Cegah DBD dan Narkoba, Babinsa Turun Langsung ke Warga

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:53 WIB