ISSUE, Bondowoso. Sound horeg adalah salah satu hiburan yang banyak ditemukan di jawa timur. Biasanya sound sistem di bawa menggunakan truk dan diarak keliling jalan dengan puluhan sampai ratusan orang mengiringi nya. Biasanya hiburan ini digunakan saat hajatan atau karnaval.
Namun, Forum Satu Muharram Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan, resmi memfatwakan sound horeg haram berdasarkan kajian fiqih dan aspek sosial. Menurut KH Muhibbul Aman Aly, fatwa ini dikeluarkan bukan hanya semata-mata karena kebisingan suara dari sound horeg, namun adanya ikhtilat dan interaksi bebas di dalamnya. Medcom menyebut keputusan ini diambil pada 26–27 Juni 2025 oleh para kiai di Ponpes Besuk .
Sementara KH Ma’ruf Khozin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa timur, mendukung keputusan ponpes besuk ini, walaupun MUI Jawa timur masih belum mengeluarkan fatwa sendiri.
Para kyai menganggap adanya sound horeg ini membawa dampak negatif, diantaranya adalah kerusakan lingkungan, berpotensi merusak pendengaran hingga munculnya aktivitas yang melanggar norma.
Reddit dan media lokal mencatat, MUI Jatim dan PCNU Situbondo menyepakati bahwa “suara berlebihan lebih banyak membawa mudharat”
Dengan adanya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi hiburan yang yang berkembang. Agar tetap menjaga nilai-nilai kesopanan dan ketertiban lingkungan.
Meski belum ada larangan secara hukum. Imbauan dari para ulama ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi pun harus dibatasi agar tidak menimbulkan mudhorot bagi orang lain