ISSUE, Situbondo — Aliansi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Universitas Ibrahimy (UNIB) dan STAINH Situbondo menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus hukum yang menjerat Kakek Masir alias Kakek Cendet menjelang sidang replik di Pengadilan Negeri Situbondo, Kamis (18/12/2025).
Pengawalan tersebut dilakukan sebagai bentuk kepedulian mahasiswa terhadap nilai kemanusiaan dan keadilan sosial, mengingat Kakek Masir merupakan seorang lanjut usia dengan kondisi sosial ekonomi yang memprihatinkan. Aksi solidaritas ini juga menjadi penegasan sikap mahasiswa agar proses penegakan hukum tidak semata berorientasi pada aspek normatif, tetapi turut mempertimbangkan sisi kemanusiaan.
Koordinator aksi, Muhammad Hariri Huzaini, menyampaikan bahwa keterlibatan PMII dalam kasus ini bukan untuk membenarkan pelanggaran hukum, melainkan memastikan proses hukum berjalan secara adil dan proporsional.
“Ini bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan kemanusiaan. Seorang lansia dengan latar belakang ekonomi lemah seharusnya dipertimbangkan secara utuh dalam proses peradilan,” ujarnya.
Hariri menjelaskan, Aliansi PMII Komisariat UNIB dan STAINH secara konsisten mengikuti jalannya persidangan, melakukan kajian hukum, serta menghimpun berbagai informasi terkait kasus Kakek Masir. Ia berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan faktor usia, kondisi kesehatan, dan latar belakang sosial terdakwa dalam putusan yang akan diambil.
Menurutnya, kehadiran mahasiswa dalam pengawalan kasus ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk berpihak pada masyarakat kecil yang kerap berada dalam posisi lemah di hadapan hukum.
“PMII akan terus mengawal kasus ini hingga putusan akhir. Harapan kami, keadilan tidak hanya ditegakkan berdasarkan teks hukum, tetapi juga menghadirkan rasa keadilan di tengah masyarakat,” pungkasnya.















