Issue, Bondowoso – Persoalan data desil masyarakat di Kabupaten Bondowoso tidak lagi sekadar menjadi urusan administrasi. Ketidaksesuaian data berpotensi memengaruhi akses warga terhadap bantuan sosial, sehingga DPRD menilai sistem pendataan perlu dibenahi mulai dari tingkat desa dan kelurahan hingga pemerintah pusat.
Wakil Ketua DPRD Bondowoso Sinung Sudrajad, S.Sos., bersama anggota Komisi IV DPRD Bondowoso Edy Sudiyanto turun langsung ke Kelurahan Dabasah dan Dinsos P3AKB Bondowoso, Jumat (28/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk melihat persoalan pendataan sekaligus mendengar kendala yang terjadi dalam proses pemutakhiran data masyarakat.
Dari pengecekan tersebut, ditemukan bahwa persoalan data memiliki banyak tahapan. Desa dan kelurahan menjadi salah satu titik penting karena masyarakat dapat menyampaikan pengaduan serta mengusulkan perubahan data melalui musyawarah desa atau musyawarah kelurahan.
Sinung mengatakan, persoalan tersebut tidak sederhana karena melibatkan berbagai pihak dan sistem yang saling terhubung.
“Setelah kami turun langsung ke lapangan, ternyata persoalannya sangat kompleks, dari hulu sampai hilir,” kata Sinung.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah kesiapan operator. Secara kemampuan, operator desa dan kelurahan dinilai telah mampu menjalankan tugas. Namun, dukungan fasilitas masih menjadi kendala karena ditemukan operator yang menggunakan laptop pribadi untuk mengerjakan tugas pemutakhiran data.
Menurut Sinung, kondisi tersebut perlu mendapat perhatian karena operator berada di garis depan dalam proses pembaruan data masyarakat. Selain melalui musdes atau muskel, pengajuan perbaikan juga dapat dilakukan menggunakan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang dibuat operator dan ditandatangani kepala desa atau lurah.
Tidak hanya persoalan perangkat, DPRD juga menyoroti proses koreksi data yang membutuhkan waktu cukup panjang. Sinung menyebut pengajuan perbaikan desil dapat berlangsung sekitar tiga bulan, kemudian proses pemulihan status juga membutuhkan waktu sekitar tiga bulan.
“Untuk pengajuan perbaikan desil saja membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Setelah itu, pemulihannya juga bisa membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. Jadi totalnya bisa enam bulan,” jelasnya.
Menurut Sinung, kondisi tersebut dapat menjadi masalah bagi masyarakat yang bergantung pada bantuan pemerintah. Karena itu, ia mendorong agar pemerintah pusat melakukan evaluasi terhadap sistem sehingga koreksi data dapat dilakukan lebih cepat dan pemerintah daerah mendapatkan umpan balik setelah data warga diperbaiki.
Persoalan lain muncul dari sejumlah indikator yang digunakan dalam sistem. Sinung mengingatkan masyarakat untuk menjaga data kependudukan karena penggunaan identitas dalam transaksi tertentu dapat memengaruhi data sosial ekonomi seseorang. Aktivitas judi online juga disebut menjadi salah satu indikator yang dapat berdampak terhadap status desil.
Edy Sudiyanto bahkan menyebut adanya temuan data warga lanjut usia yang masih terindikasi berkaitan dengan aktivitas judi online. Menurutnya, masyarakat harus diberikan ruang untuk melakukan klarifikasi apabila informasi dalam sistem tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
“Di Dinas Sosial tadi disampaikan ada mekanisme sanggahan. Bahkan ada data orang yang sudah tua tetapi masih masuk dalam indikator judi online. Kalau memang yang bersangkutan tidak melakukan aktivitas tersebut, harus ada ruang untuk melakukan sanggahan,” kata Edy.
Sinung menyebut sekitar 47.707 jiwa di Bondowoso masuk dalam desil 1. Sementara angka kemiskinan ekstrem yang disebutkannya sekitar 1.082 jiwa. Untuk bantuan yang menjadi intervensi Pemerintah Kabupaten Bondowoso bagi masyarakat desil 1 hingga 4, cakupannya baru sekitar 55 persen, sedangkan bantuan pangan Bulog mencapai sekitar 95,96 persen.
Besarnya jumlah masyarakat dalam kelompok desil rendah membuat DPRD menilai pembenahan data tidak bisa hanya dibebankan kepada Dinsos. Fraksi PDI Perjuangan mendorong Komisi IV menggelar Forum Group Discussion (FGD) sebelum pembahasan anggaran 2027 dengan melibatkan Dinsos, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, DPMD, Dukcapil, BPS, Perkim, Baperida hingga PLN.
Sinung juga menawarkan penguatan mekanisme pembaruan data melalui musyawarah desa dan kelurahan secara berkala.
“Setidaknya, jika tidak menyalahi aturan dan mekanisme, pemerintah kabupaten dapat mengeluarkan Peraturan Bupati yang mewajibkan setiap desa dan kelurahan melaksanakan muskel atau musdes untuk pembaruan data dan menerima pengaduan masyarakat setidaknya tiga bulan sekali,” ujarnya.
Sementara itu, Edy meminta persoalan data desil tidak hanya menjadi bahan evaluasi, tetapi juga masuk dalam prioritas pembahasan APBD 2027. Salah satunya melalui pemenuhan sarana kerja operator yang selama ini menjadi salah satu ujung tombak pembaruan data.
“Kegiatan ini harus dipersiapkan untuk pembahasan anggaran 2027. Kalau sekarang sudah ada bahan untuk kita bahas, harapannya persoalan desil pada 2027 bisa jauh lebih terselesaikan, minimal 90 persen,” kata Edy.
DPRD menilai pembenahan data harus dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor. Tujuannya bukan hanya memperbaiki angka dalam sistem, tetapi memastikan kondisi sosial ekonomi warga yang sebenarnya dapat tercermin dalam data pemerintah sehingga kebijakan bantuan tidak salah sasaran.













