Tim Opsnal Sakera Sakti Gerak Cepat, Polres Pamekasan Amankan Pelaku Penganiayaan Warga Larangan 

- Wartawan

Kamis, 21 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue. Co. Id-PAMEKASAN – Tim Opsnal Sakera Sakti Satreskrim Polres Pamekasan berhasil mengamankan terduga pelaku Penganiayan inisial R (32 th), warga Dsn. Tabugeh Ds. Montok Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

 

Tersangka R diamankan Polisi kurang dari 24 jam setelah adanya laporan penganiayaan terhadap korban inisial SB (58th) warga Ds. Grujugan Kec. Larangan, Kab. Pamekasan.

 

Kapolres Pamekasan AKBP Hendra Eko Triyulianto melalui Kasihumas Polres Pamekasan AKP Jupriadi menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025 sekitar pukul 10.00 Wib, di sebuah Toko/rumah milik korban Ds. Grujugan Kec. Larangan Kab. Pamekasan.

 

Mendapati kejadian tersebut Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung mendatangi lokasi kejadian dan melakukan penyelidikan dikarenakan pelaku yang melakukan penganiayaan belum diketahui identitasnya, terang Kasihumas Polres Pamekasan.

 

Setelah melakukan penyelidikan, petugas mendapatkan informasi dan identitas pelaku.”Tidak butuh waktu lama, setelah mendapati identitas pelaku, Tim Opsnal Sakera Sakti Polres Pamekasan langsung bertindak dan melakukan penangkapan terhadap pelaku R.

 

“Pelaku R diamankan dirumahnya Dsn. Tabugeh Ds. Montok Kec. Larangan Kab. Pamekasan pada hari Rabu tanggal 20 Agustus 2025 sekitar pukul 14.00 wib”, jelas AKp Jupriadi.

 

Dari hasil intograsi awal petugas, pelaku R melakukan penganiayaan terhadap korban SB dengan cara datang kerumahnya menggunakan sepeda motor Secoopy warna Putih dengan membawa 1 (satu) bilah pisau dapur yang disimpan di dalam saku celananya, kemudian R langsung melakukan penganiayaan terhadap korban SB dan usai melakukan penganiayan, pelaku R melarikan diri.

 

Akibatnya penganiayan tesebut, korban mengalami luka-luka dibagian leher, perut, paha dan telunjuk.

 

Lanjut AKP Jupriadi, motif dari kasus penganiayaan tersebut karena dendam sejak 1 (satu) tahun lalu, akibat pelaku di caci maki oleh korban.

 

Sementara ini, kondisi korban masih menjalani perawatan di RSU Mohammad Noer Pamekasan dan dalam kondisi kesehatan yang mulai membaik.

 

Adapun barang bukti yang diamankan petugas,1 (satu) unit sepeda motor Honda secoopy warna putih Nopol M 3460 CG, satu bilah pisau dapur dengan gagang terbuat dari kayu berwarna coklat, 1 (satu) pasang sandal berwarna hitam dengan talai sandal berwarna hijau dan 1 (Satu) buah helm berwa hitam kombinasi merah putih.

 

Tersangka terancam dikenai pasal 351 ayat 2 KUHP karena melakukan perbuatan yang mengakibatkan luka-luka berat dengan pidana penjara paling lama lima tahun penjara.

Penulis : Risman

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-05/Larangan Laksanakan Giat Komsos Pasca Lebaran Di Rumah Kadus Grujugan
Dandim 0826/Pamekasan Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Malam Lebaran Di Sejumlah Titik Pastikan Situasi Aman Kondusif
Babinsa Koramil 0826-05/Larangan, Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Larangan Luar
Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat,Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Bantu Warga Dalam Proses Penjemuran Padi
Apresiasi Program Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ketua PKC PMII : Ini Support Terhadap Anak Muda
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Upacara Bendera Rutin Dalam Rangka Peringati Tanggal 17 Setiap Bulan
Ramadan Penuh Kepedulian, PSHT Ranting Panji Situbondo Bersama Polsek Panji Gelar Aksi Berbagi Takjil
Akibat Tergerus Air Hujan, Babinsa Koramil 0826/ Tlanakan Gotong Royong Bersama Warga Perbaiki Jalan Desa Yang Rusak

Berita Terkait

Sabtu, 21 Maret 2026 - 02:17 WIB

Babinsa Koramil 0826-05/Larangan Laksanakan Giat Komsos Pasca Lebaran Di Rumah Kadus Grujugan

Jumat, 20 Maret 2026 - 16:32 WIB

Dandim 0826/Pamekasan Bersama Forkopimda Laksanakan Patroli Malam Lebaran Di Sejumlah Titik Pastikan Situasi Aman Kondusif

Jumat, 20 Maret 2026 - 01:38 WIB

Babinsa Koramil 0826-05/Larangan, Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Larangan Luar

Rabu, 18 Maret 2026 - 02:05 WIB

Wujud Kepedulian Kepada Masyarakat,Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Bantu Warga Dalam Proses Penjemuran Padi

Selasa, 17 Maret 2026 - 09:38 WIB

Apresiasi Program Mudik Gratis Pemprov Jatim, Ketua PKC PMII : Ini Support Terhadap Anak Muda

Berita Terbaru