ISSUE. CO. ID, – Penyidik Satreskrim Unit Pidum jemput paksa seorang direktur CV Dzarrin Putra Utama
perusahaan kontraktor berinisial M dari kediamannya di salah satu perumahan di Gresik. Tindakan tegas ini diambil lantaran yang bersangkutan dua kali mangkir dari panggilan kepolisian sebagai saksi tanpa alasan yang jelas.
Penjemputan paksa dilakukan oleh tim penyidik unit pidum pada pagi hari sekitar pukul 05.30 WIB 11 Agustus 2026, tanpa adanya perlawanan dari yang bersangkutan.
Kepolisian mengonfirmasi bahwa M merupakan direktur dari perusahaan yang menjalankan proyek pekerjaan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR). Penjemputan paksa ini dilakukan untuk meminta keterangan penting guna mendalami kasus yang tengah ditangani.
“Status yang bersangkutan saat ini masih sebagai saksi, bukan tersangka. Kami membutuhkan keterangannya untuk memfaktakan perkara,” ujar Yoyok Harfianto Kasatreskrim polres Pamekasan
Pemeriksaan terhadap M berkaitan dengan tiga Laporan Polisi (LP) yang dilayangkan oleh warga Bulangan Barat dan Tlageh terkait dugaan tindak pidana pengerusakan akibat dampak pelaksanaan proyek. Selain tindak pengerusakan yang ditangani kepolisian, proyek tersebut diduga bermasalah hingga mangkrak dan tidak berlanjut.
kasus ini berpotensi berkembang menjadi investigasi bersama (joint investigation). Kepolisian telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan yang juga tengah membidik dugaan tindak pidana korupsi pada proyek tersebut. Pihak Kejaksaan dijadwalkan akan turut memeriksa M di markas kepolisian.
penyidik berencana memperluas pemeriksaan ke pihak-pihak terkait lainnya, termasuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak Dinas PUPR selaku pemegang anggaran, hingga sekretaris perusahaan.


















