Issue, Jakarta – Menyongsong pelaksanaan Operasi Patuh 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus memperkuat transformasi digital dalam sistem pengawasan lalu lintas. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya membangun budaya tertib berlalu lintas yang lebih modern, efektif, dan berkelanjutan.
Pemanfaatan teknologi melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi salah satu instrumen utama dalam mendukung terciptanya penegakan hukum yang lebih objektif. Melalui sistem ini, berbagai pelanggaran lalu lintas dapat terdeteksi secara otomatis tanpa memerlukan proses pemeriksaan langsung di jalan.
Kehadiran ETLE dinilai mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk lebih disiplin saat berkendara. Selain berfungsi sebagai alat penindakan, teknologi tersebut juga menjadi sarana edukasi agar pengguna jalan semakin memahami pentingnya keselamatan berlalu lintas.
Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Agus Suryonugroho, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa digitalisasi pelayanan dan penegakan hukum merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Pemanfaatan ETLE menjadi salah satu langkah strategis untuk menjawab harapan masyarakat terhadap penegakan hukum yang objektif dan berbasis teknologi,” ujarnya, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, sistem elektronik memungkinkan seluruh proses penindakan dilakukan berdasarkan data dan bukti yang terekam secara otomatis sehingga menghasilkan proses yang lebih transparan dan akuntabel.
Dalam mendukung Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri juga mengoptimalkan penggunaan berbagai perangkat teknologi seperti ETLE statis, ETLE Mobile Handheld, dan ETLE Drone Patrol Presisi. Integrasi perangkat tersebut memungkinkan pengawasan lalu lintas dilakukan secara lebih luas dan menjangkau berbagai titik keramaian.
Sementara itu, Brigjen Pol. Faizal, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penggunaan ETLE Mobile Handheld dan ETLE Drone Patrol Presisi akan semakin dimaksimalkan selama operasi berlangsung. Teknologi tersebut mampu membantu petugas melakukan pengawasan secara real time terhadap berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas.
Menurutnya, pendekatan berbasis teknologi tidak hanya meningkatkan efektivitas pengawasan, tetapi juga mendukung terciptanya pelayanan yang lebih nyaman bagi masyarakat pengguna jalan.
“Pemanfaatan teknologi ETLE memungkinkan pelanggaran lalu lintas ditindak secara lebih efektif tanpa harus menghentikan kendaraan atau melakukan interaksi langsung dengan pengendara,” jelasnya.
Dengan penguatan sistem ETLE, Korlantas Polri berharap Operasi Patuh 2026 dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran kolektif masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas. Upaya tersebut diharapkan mampu menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas sekaligus mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas yang lebih baik di seluruh wilayah Indonesia.

















