Foto: Ketua komisariat PMII Universitas Ibrahimy
ISSUE, Essay. Kabupaten Situbondo memiliki kekayaan sumber daya alam yang besar dan beragam, mulai dari kawasan pesisir, terumbu karang, wisata mangrove, hingga wisata alam darat. Potensi ini seharusnya menjadi fondasi utama dalam pengembangan pariwisata daerah. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata di Situbondo belum sepenuhnya berorientasi pada perlindungan dan pelestarian sumber daya alam (SDA).
Padahal, secara normatif, arah kebijakan sudah ditegaskan dengan jelas. Dalam Peraturan Bupati Situbondo, Bagian Ketiga Pasal 10 huruf b, disebutkan bahwa pengembangan kepariwisataan harus “berorientasi pada upaya-upaya pelestarian sumber daya kebudayaan dan lingkungan alam”. Ketentuan ini menegaskan bahwa pariwisata tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan dan pembangunan fisik, tetapi juga harus menjamin keberlanjutan lingkungan sebagai aset utama wisata itu sendiri.
Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 4 Pasal 17F mengamanatkan bahwa pengelola pariwisata bertanggung jawab dalam penyediaan infrastruktur mitigasi bencana. Amanat ini menjadi sangat relevan mengingat banyak destinasi wisata di Situbondo berada di wilayah pesisir dan kawasan rawan bencana. Namun, berdasarkan fakta di lapangan, implementasi ketentuan tersebut masih belum berjalan optimal. Pada beberapa destinasi wisata seperti Kampung Blekok dan Pantai Pasir Putih, masih ditemukan minimnya sarana mitigasi bencana, lemahnya pengelolaan lingkungan, serta tidak adanya upaya perlindungan ekosistem secara berkelanjutan.
Pantai Pasir Putih, misalnya, saat ini kembali digadang-gadang akan diperbaiki dan dikembangkan sebagai destinasi unggulan. Namun, rencana tersebut perlu dikaji secara serius dengan melihat kondisi ekologis yang ada. Berdasarkan berbagai pemberitaan dan hasil kajian lapangan, kawasan ini mengalami kerusakan terumbu karang hingga sekitar ±10 hektare. Kerusakan tersebut bahkan telah diuji secara laboratorium oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Jawa Timur. Hasil uji menunjukkan bahwa terumbu karang mati diduga akibat limbah air yang mengandung kaporit, yang berasal dari aktivitas vila dan bangunan di sekitar kawasan pantai. Fakta ini menunjukkan bahwa pengembangan pariwisata tanpa pengawasan lingkungan yang ketat justru menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan SDA. Jika kondisi ini diabaikan, maka upaya perbaikan Pantai Pasir Putih berisiko hanya menjadi proyek kosmetik tanpa menyentuh akar persoalan kerusakan lingkungan.
Selain kerusakan ekosistem laut, persoalan pariwisata Situbondo juga terlihat pada destinasi wisata darat seperti Plaza Rengganis. Destinasi ini sempat ramai dibicarakan publik ketika dilakukan launching oleh Bupati Situbondo pada Juni 2025 dan digadang-gadang sebagai wisata alam baru yang mampu menarik wisatawan serta menggerakkan ekonomi masyarakat sekitar. Namun, kondisi di lapangan beberapa bulan setelah peresmian justru menunjukkan kenyataan yang memprihatinkan. Saat dikunjungi kembali pada Oktober 2025, Plaza Rengganis tampak seperti kawasan wisata yang tidak terawat dan cenderung terbengkalai. Fasilitas dasar seperti kamar mandi dan musholla sudah tidak dapat dioperasikan, sementara akses jalan menuju lokasi berada dalam kondisi rusak dan menjadi tantangan tersendiri bagi wisatawan.
Lebih jauh, tidak terlihat adanya aktivitas UMKM di sekitar kawasan Plaza Rengganis. Tidak ada pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal yang berjalan. Yang tersisa hanyalah potensi alam yang indah, namun dibiarkan tanpa pengelolaan dan perlindungan yang memadai. Kondisi ini mencerminkan bahwa pembangunan pariwisata masih bersifat seremonial, berhenti pada peresmian tanpa perencanaan dan pengelolaan jangka panjang.
Kondisi serupa juga terjadi di Kampung Blekok, salah satu ikon wisata berbasis konservasi di Situbondo. Kawasan ini mengalami kerusakan akibat banjir, yang diperparah oleh kurangnya perlindungan SDA di sekitar kawasan wisata. Minimnya upaya mitigasi bencana dan pengelolaan lingkungan membuat Kampung Blekok sangat rentan terhadap kerusakan. Padahal, sebagai kawasan wisata edukasi dan konservasi burung, Kampung Blekok seharusnya menjadi contoh penerapan pariwisata berkelanjutan yang menempatkan perlindungan lingkungan sebagai prioritas utama.
Berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa pariwisata Situbondo berada pada persimpangan antara potensi alam yang besar dan ancaman kerusakan SDA yang nyata. Regulasi sebenarnya sudah tersedia, namun implementasi dan pengawasan di lapangan masih lemah. Tanpa komitmen serius terhadap perlindungan dan pelestarian SDA, pariwisata justru berpotensi menjadi sumber kerusakan lingkungan dan pemborosan sumber daya.
Pariwisata berkelanjutan bukan sekadar mendatangkan wisatawan, melainkan memastikan bahwa alam tetap terjaga, risiko bencana diminimalkan, dan masyarakat memperoleh manfaat jangka panjang. Jika arah pengembangan pariwisata Situbondo tidak segera dibenahi, maka keindahan alam yang dimiliki hari ini hanya akan menjadi cerita masa lalu, indah untuk dikenang, tetapi rusak untuk diwariskan.
Sumber Berita : PMII UNIVERSITAS IBRAHIMY















