Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, dan PLD Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak tegas

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue. co. id. -PAMEKASAN – Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi Aturan yang Ada di aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi.

 

Dalam peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLDberdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugasnya.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.

Penulis : Risman

Berita Terkait

Meriah Coffee morning Dandim 0826/Pamekasan Bersama Rekan Media
HLN ke 80, PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas
Keluarga Besar Brian bersama Kapolsek Pakong turut menyerahkan bantuan kursi roda, sembako, dan bahan pokok lainnya kepada keluarga Ibu Sanah
Bedah Film : “Jadi Tuh Barang” Antara Komedi, Kritik Sosial, dan Cerminan Budaya Populer
Hasil Ops Tumpas Semeru 2025, Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka
Perdana, Bani Insan Peduli Launching Bantuan Rumah di Pamekasan
Polres Pamekasan Gelar Upacara Peringatan Hari Juang Polri Dengan Tema”Semangat Hari Juang, Polri untuk Masyarakat Menuju Indonesia Maju”.
Viral Kasus Gebyar Batik Pamekasan di Lporkan Ke Polda Jatim

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 03:10 WIB

Meriah Coffee morning Dandim 0826/Pamekasan Bersama Rekan Media

Selasa, 14 Oktober 2025 - 03:33 WIB

HLN ke 80, PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Bagi Penyandang Disabilitas

Senin, 6 Oktober 2025 - 10:01 WIB

Keluarga Besar Brian bersama Kapolsek Pakong turut menyerahkan bantuan kursi roda, sembako, dan bahan pokok lainnya kepada keluarga Ibu Sanah

Rabu, 24 September 2025 - 13:53 WIB

Bedah Film : “Jadi Tuh Barang” Antara Komedi, Kritik Sosial, dan Cerminan Budaya Populer

Rabu, 17 September 2025 - 07:09 WIB

Hasil Ops Tumpas Semeru 2025, Polres Pamekasan Ungkap 14 Kasus dengan 19 Tersangka

Berita Terbaru

Uncategorized

Meriah Coffee morning Dandim 0826/Pamekasan Bersama Rekan Media

Jumat, 24 Okt 2025 - 03:10 WIB