Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, dan PLD Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak tegas

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue. co. id. -PAMEKASAN – Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi Aturan yang Ada di aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi.

 

Dalam peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLDberdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugasnya.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.

Penulis : Risman

Berita Terkait

Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pamekasan Amankan 62 Unit Sepeda Motor
Menu Pentol Bakar Disambut Antusias, Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir di Sekolah
SPPG Sukowono Sajikan Menu Bergizi Lengkap, Siswa SD Sukowono Santap MBG dengan Antusias
UNIBO Gandeng INSYAKA Cetak Pendamping Halal, Jawab Tantangan Sertifikasi UMKM
Bedah Buku Breaking the Ceiling Jadi Magnet Festival Literasi Bondowoso, Peserta Diajak Menembus Batas Diri
FAI Universitas Bondowoso Tanamkan Etika Penulisan Ilmiah Melalui Pelatihan Mendeley
INNOFARM 2026 Hadirkan Pakar Farmasi dari Dalam dan Luar Negeri, Dorong Integrasi Sains dan Thibbun Nabawi
Karya Bhakti Skala Besar TNI AD Resmi Dimulai, Dandim Pamekasan Jadi Komandan Upacara

Berita Terkait

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 01:51 WIB

Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas, Polres Pamekasan Amankan 62 Unit Sepeda Motor

Kamis, 6 Agustus 2026 - 10:01 WIB

Menu Pentol Bakar Disambut Antusias, Makan Bergizi Gratis Kembali Hadir di Sekolah

Rabu, 5 Agustus 2026 - 13:04 WIB

SPPG Sukowono Sajikan Menu Bergizi Lengkap, Siswa SD Sukowono Santap MBG dengan Antusias

Jumat, 31 Juli 2026 - 13:21 WIB

UNIBO Gandeng INSYAKA Cetak Pendamping Halal, Jawab Tantangan Sertifikasi UMKM

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:13 WIB

Bedah Buku Breaking the Ceiling Jadi Magnet Festival Literasi Bondowoso, Peserta Diajak Menembus Batas Diri

Berita Terbaru