Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, dan PLD Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak tegas

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue. co. id. -PAMEKASAN – Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi Aturan yang Ada di aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi.

 

Dalam peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLDberdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugasnya.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.

Penulis : Risman

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-03/Proppo Laksanakan Giat Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Karang Anyar
Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Ambat
Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Laksanakan Komsos Bersama Warga Menanam Bibit Padi Di Desa Pagagan
Babinsa Koramil 0826-01/Pamekasan Dampingi Pelayanan Posyandu Bersama Bidan Di Kelurahan Kangenan
Babinsa Koramil 0826-09/Pakong Lakukan Pengecekan Tempat Giling Padi Di Desa Cenlecen
Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan,Laksanakan Komsos Ke Rumah Warga Di Desa Mangar
Babinsa Koramil 0826-13/Pasean, Pantau Pembangunan KDKMP Di Desa Bindang
Babinsa Koramil 0826-11/Batumarmar, Laksanakan Giat Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Bangsereh

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 01:14 WIB

Babinsa Koramil 0826-03/Proppo Laksanakan Giat Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Karang Anyar

Sabtu, 18 April 2026 - 04:21 WIB

Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Ambat

Senin, 13 April 2026 - 03:21 WIB

Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Laksanakan Komsos Bersama Warga Menanam Bibit Padi Di Desa Pagagan

Minggu, 12 April 2026 - 08:34 WIB

Babinsa Koramil 0826-01/Pamekasan Dampingi Pelayanan Posyandu Bersama Bidan Di Kelurahan Kangenan

Rabu, 11 Maret 2026 - 05:22 WIB

Babinsa Koramil 0826-09/Pakong Lakukan Pengecekan Tempat Giling Padi Di Desa Cenlecen

Berita Terbaru

Berita

Wabup Pamekasan Lepas Calon Jemaah Dan Ini Pesan Beliau

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB