Diduga Rangkap Jabatan Guru Bersertifikasi, dan PLD Publik Desak Pemerintah Daerah Untuk Bertindak tegas

- Wartawan

Minggu, 24 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue. co. id. -PAMEKASAN – Pendamping Lokal Desa (PLD) di Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Madura, diduga merangkap jabatan sebagai tenaga pendidik bersertifikasi. S, nama inisial PLD tersebut, selain menjalankan tugas pendampingan desa, juga tercatat sebagai guru bersertifikasi di Desa Pangereman, wilayah yang masih berada dalam lingkup Kecamatan Batumarmar. Minggu(24/08/2025).

 

Dugaan rangkap jabatan ini menimbulkan banyak pertanyaan publik terkait kepatuhan terhadap regulasi Aturan yang Ada di aparatur pemerintah, khususnya soal potensi penerimaan dua sumber penghasilan dari negara. Baik sebagai PLD maupun guru bersertifikasi.

 

Dalam peraturan Terkait Rangkap Jabatan PLDberdasarkan ketentuan yang berlaku, Pendamping Lokal Desa yang merupakan bagian dari Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) tidak diperbolehkan merangkap jabatan atau profesi lain yang dibiayai oleh APBN/APBD, kecuali dengan izin tertulis atau telah mengundurkan diri dari salah satu tugasnya.

 

Selain itu, Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 19 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) mengatur bahwa Pendamping Desa wajib bekerja penuh waktu, fokus mendampingi desa sesuai wilayah tugasnya, serta tidak boleh menjalankan profesi lain yang berpotensi mengganggu tugas pokok.

 

Profesi guru bersertifikasi sendiri juga memiliki kewajiban penuh terhadap proses belajar-mengajar sebagaimana diatur dalam regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Agama.

 

Sejumlah pihak menilai, rangkap jabatan seperti ini dapat berdampak pada efektivitas program pemberdayaan desa maupun kualitas pendidikan. Mereka mendesak Kemendes PDTT, Kementerian Agama Kab. Pamekasan, dan Inspektorat Daerah segera melakukan klarifikasi dan evaluasi terhadap status yang bersangkutan.

 

 

Sampai rilis ini diterbitkan, masih menunggu jawaban untuk mengklarifikasi secara resmi dari Camat Batumarmar, serta instansi terkait, termasuk Kemenag Kabupaten Pamekasan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Pamekasan, DPRD, dan Bupati Pamekasan.

Penulis : Risman

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826/ Larangan Laksanakan Pendampingan Bersama Kelompok Tani
Patut Di Apresiasi, P2U Lapas Kelas II Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Barang Haram
Kodim 0826/Pamekasan, Berbagi Ratusan Nasi Kotak Di Jumat Berkah
Pengukuhan Pengurus KONI Periode 2025-2029,H Faruk Resmi Terpilih Sebagai Ketua
Anggota Kodim 0826/Pamekasan Mengikuti Apel Gabungan Pengamanan Perayaan Malam Natal
Babinsa Pakong Dampingi Atlit KONI Pamekasan, Siap Tanding di Malang
Kodim 0826/Pamekasan Gelar Doa Bersama Dalam Rangka Hari Juang TNI AD Ke-80
Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan,, Melaksanakan Kegiatan Sosial

Berita Terkait

Kamis, 22 Januari 2026 - 05:24 WIB

Babinsa Koramil 0826/ Larangan Laksanakan Pendampingan Bersama Kelompok Tani

Rabu, 21 Januari 2026 - 01:23 WIB

Patut Di Apresiasi, P2U Lapas Kelas II Pamekasan Gagalkan Penyelundupan Barang Haram

Jumat, 9 Januari 2026 - 04:56 WIB

Kodim 0826/Pamekasan, Berbagi Ratusan Nasi Kotak Di Jumat Berkah

Kamis, 8 Januari 2026 - 07:41 WIB

Pengukuhan Pengurus KONI Periode 2025-2029,H Faruk Resmi Terpilih Sebagai Ketua

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:39 WIB

Anggota Kodim 0826/Pamekasan Mengikuti Apel Gabungan Pengamanan Perayaan Malam Natal

Berita Terbaru