Khofifah Apresiasi Kontribusi Prof. Safi’ dalam Memperkuat Jajaran Guru Besar di UTM Bangkalan

- Wartawan

Selasa, 24 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Khofifah Indar Parawansa memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Guru Besar  Prof. Dr. Safi' (Rektor Universitas Trunojoyo Madura) sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang- Undangan. UTM Bangkalan. (Foto: dok. Istimewa)

Khofifah Indar Parawansa memberikan ucapan selamat atas pengukuhan Guru Besar Prof. Dr. Safi' (Rektor Universitas Trunojoyo Madura) sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang- Undangan. UTM Bangkalan. (Foto: dok. Istimewa)

JATIMCETTAR.COM, BANGKALAN – Calon Gubernur Jawa Timur Terpilih, Khofifah Indar Parawansa, menghadiri Rapat Senat Terbuka dengan agenda pengukuhan Prof. Dr. Safi’, SH, MH, sebagai Guru Besar di bidang Hukum Perundang-undangan di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Selasa (24/12/2024).

Dalam sambutannya, Khofifah menyampaikan ucapan selamat kepada Prof. Safi’, seraya mengapresiasi kontribusinya dalam memperkuat jajaran Guru Besar di UTM.

“Selamat dan sukses kepada Prof. Safi’ yang hari ini resmi dikukuhkan sebagai Guru Besar UTM di bidang hukum perundang-undangan. Semoga ilmunya bermanfaat dan membawa keberkahan,” ujar Khofifah.

Khofifah mengungkapkan optimismenya akan potensi sinergi dan kolaborasi antara UTM dan berbagai pihak dalam upaya memajukan bangsa. Ia juga memuji pemikiran Prof. Safi’ yang disampaikan dalam pidato pengukuhannya, terutama terkait urgensi penyatuan kewenangan pengujian peraturan perundang-undangan (judicial review) di Mahkamah Konstitusi.

“Ada gagasan baru dari Prof. Safi’, yakni menyatukan kewenangan judicial review di Mahkamah Konstitusi untuk menjamin keadilan dan kepastian hukum,” ungkap Khofifah.

Dalam kesempatan tersebut, Khofifah juga mengenang keterlibatannya dalam pembahasan amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 sebagai bagian dari Panitia Ad Hoc (PAH) I MPR. Ia menyoroti pentingnya academic draft dalam proses amandemen, meski pada awal pembahasan saat itu hal tersebut belum tersedia.

“Saya adalah satu-satunya yang mengusulkan agar mengundang Prof. Ismail Sunny dan Prof. Roeslan Abdul Ghani untuk memberikan masukan. Penting untuk memastikan proses amandemen konstitusi didukung oleh kajian akademis,” tegas Khofifah.

Khofifah juga membandingkan proses amandemen konstitusi di Indonesia dengan negara lain, seperti Amerika Serikat yang membutuhkan debat publik selama dua tahun atau Australia yang memerlukan referendum untuk mengubah satu ayat konstitusi.

Pemikiran Prof. Safi’ tentang revisi Pasal 24A dan 24C UUD 1945 disebut Khofifah sebagai masukan strategis bagi sistem hukum tata negara Indonesia.

“Pemikiran ini sangat penting dan akan menjadi diskursus strategis yang berharga bagi perkembangan hukum tata negara kita,” ujarnya.

Berita Terkait

KETIKA BAN NEGARA MENGGILAS RAKYATNYA SENDIRI
Dr. Abdul Wasik Tekankan TCA Sebagai Ladang Insyaf dan Persiapan Alumni Sukorejo Hadapi Zaman
ROMANTISME KADER: WAJAR SECARA INDIVIDU, BERMASALAH SECARA STRUKTURAL
Prodi MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso
Perempuan dan Organisasi: Antara Representasi dan Kontribusi Nyata
Meneguhkan Kembali Ruh Pergerakan PMII melalui Kesadaran Kolektif
Situbondo Kabupaten UMKM, Jangan Hanya Panggung Seremoni!
Situbondo – Aku Terbangun dari Tidur Panjang

Berita Terkait

Jumat, 29 Agustus 2025 - 14:01 WIB

KETIKA BAN NEGARA MENGGILAS RAKYATNYA SENDIRI

Sabtu, 23 Agustus 2025 - 11:53 WIB

ROMANTISME KADER: WAJAR SECARA INDIVIDU, BERMASALAH SECARA STRUKTURAL

Jumat, 22 Agustus 2025 - 05:56 WIB

Prodi MPI IAI At-Taqwa Tempatkan Mahasiswa Magang di BAZNAS Bondowoso

Rabu, 23 Juli 2025 - 12:57 WIB

Perempuan dan Organisasi: Antara Representasi dan Kontribusi Nyata

Jumat, 18 Juli 2025 - 08:30 WIB

Meneguhkan Kembali Ruh Pergerakan PMII melalui Kesadaran Kolektif

Berita Terbaru

Pendidikan

KETIKA BAN NEGARA MENGGILAS RAKYATNYA SENDIRI

Jumat, 29 Agu 2025 - 14:01 WIB