Sound Horeg Haram? Menelusuri Fatwa Ulama Atas Fenomena Hiburan Sound Horeg Saat Ini.

- Wartawan

Rabu, 9 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE, Bondowoso. Sound horeg adalah salah satu hiburan yang banyak ditemukan di jawa timur. Biasanya sound sistem di bawa menggunakan truk dan diarak keliling jalan dengan puluhan sampai ratusan orang mengiringi nya. Biasanya hiburan ini digunakan saat hajatan atau karnaval.

Namun, Forum Satu Muharram Bahtsul Masail di Ponpes Besuk, Pasuruan, resmi memfatwakan sound horeg haram berdasarkan kajian fiqih dan aspek sosial. Menurut KH Muhibbul Aman Aly, fatwa ini dikeluarkan bukan hanya semata-mata karena kebisingan suara dari sound horeg, namun adanya ikhtilat dan interaksi bebas di dalamnya. Medcom menyebut keputusan ini diambil pada 26–27 Juni 2025 oleh para kiai di Ponpes Besuk .

Sementara KH Ma’ruf Khozin dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) Jawa timur, mendukung keputusan ponpes besuk ini, walaupun MUI Jawa timur masih belum mengeluarkan fatwa sendiri.

Para kyai menganggap adanya sound horeg ini membawa dampak negatif, diantaranya adalah kerusakan lingkungan, berpotensi merusak pendengaran hingga munculnya aktivitas yang melanggar norma.

Reddit dan media lokal mencatat, MUI Jatim dan PCNU Situbondo menyepakati bahwa “suara berlebihan lebih banyak membawa mudharat”

Dengan adanya fatwa ini, masyarakat diharapkan lebih bijak dalam menyikapi hiburan yang yang berkembang. Agar tetap menjaga nilai-nilai kesopanan dan ketertiban lingkungan.

Meski belum ada larangan secara hukum. Imbauan dari para ulama ini menjadi pengingat bahwa kebebasan berekspresi pun harus dibatasi agar tidak menimbulkan mudhorot bagi orang lain

Berita Terkait

Babinsa Pasean Laksanakan Giat Pendampingan Tanaman Jagung Di Desa Sotabar
Babinsa Larangan Bantu Warga Laksanakan Giat Pendampingan Pemberian Pakan Ternak Di Desa Duko Timur
Wabup Pamekasan Lepas Calon Jemaah Dan Ini Pesan Beliau
Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda
Babinsa Koramil Larangan Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Trasak
POLRES PAMEKASAN TINDAK TEGAS BALAP LIAR DAN PREMANISME DENGAN AMANKAN 9 MOTOR DAN SATU PEMUDA PEMBAWA SENJATA TAJAM
Babinsa Koramil Larangan Bentuk Sinergitas Dengan Pelayanan Publik Di DesaTentenan Timur
Babinsa Koramil Pamekasan Dampingi Warga Dalam Program Imunisasi Dan Posyandu Di Kelurahan Patemon

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 03:03 WIB

Babinsa Pasean Laksanakan Giat Pendampingan Tanaman Jagung Di Desa Sotabar

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:59 WIB

Babinsa Larangan Bantu Warga Laksanakan Giat Pendampingan Pemberian Pakan Ternak Di Desa Duko Timur

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB

Wabup Pamekasan Lepas Calon Jemaah Dan Ini Pesan Beliau

Selasa, 12 Mei 2026 - 16:56 WIB

Belum Genap 1×24 Jam, Satreskoba Polres Pamekasan Sikat Tiga Pengedar Pil Inex Di Tempat Berbeda

Jumat, 1 Mei 2026 - 00:28 WIB

Babinsa Koramil Larangan Laksanakan Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Trasak

Berita Terbaru

Berita

Wabup Pamekasan Lepas Calon Jemaah Dan Ini Pesan Beliau

Selasa, 12 Mei 2026 - 17:10 WIB