Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual Berlanjut

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

 

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

 

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

 

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

 

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

 

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :

– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.

– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :

– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

 

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Berita Terkait

Babinsa Koramil 0826-10/Waru Bantu Warga Dalam Giat Bakti TNI Di Desa Waru Timur
Jezmico Kembali Rebut 3 Medali Emas di Ajang Fosfat SMAPA se-Madura 2026
Peringati Hari Kartini, Kanit Kamsel Pimpin “Srikandi Lantas Menyapa” Beri Edukasi Keselamatan bagi Perempuan Hebat Pamekasan
Babinsa Koramil 0826-03/Proppo Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Di Desa Pangbatok
Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Laksanakan Giat Komsos Bersama Warga Binaan Di Desa Gugul
Kapolres Pamekasan kunker Ke Polsek Jajaran: Tekankan Transparansi Anggaran, Jaga Kamtibmas, hingga Santuni Anak Yatim
Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi
Anggota Kodim 0826/Pamekasan Laksanakan Giat Pengecekan Kendaraan Dinas

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 11:33 WIB

Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual Berlanjut

Rabu, 22 April 2026 - 02:45 WIB

Babinsa Koramil 0826-10/Waru Bantu Warga Dalam Giat Bakti TNI Di Desa Waru Timur

Rabu, 22 April 2026 - 02:39 WIB

Jezmico Kembali Rebut 3 Medali Emas di Ajang Fosfat SMAPA se-Madura 2026

Selasa, 21 April 2026 - 04:24 WIB

Peringati Hari Kartini, Kanit Kamsel Pimpin “Srikandi Lantas Menyapa” Beri Edukasi Keselamatan bagi Perempuan Hebat Pamekasan

Selasa, 21 April 2026 - 04:15 WIB

Babinsa Koramil 0826-03/Proppo Laksanakan Komsos Dengan Warga Binaan Di Desa Pangbatok

Berita Terbaru