Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Air Jadi Langka, Babinsa Tlanakan Bantu Penuhi Kebutuhan Warga
Luar Biasa,Kasus Pembunuhan Di Batu Bintang Pamekasan DPO 5 Tahun Berhasil Di Ciduk Unit Pidum Polres Pamekasan Di Jember
Ratusan Anak Yatim Di Pamekasan Bahagia Karena Bermain Gratis Sepuasnya Oleh BIP Basra
Lahan Mulai Disiapkan, Babinsa Tampojung Tengah Turun Langsung Bantu Petani
Bazar Teknologi Dies Natalis ke-23 SMKN 3 Bondowoso Soroti Kreativitas dan Jiwa Wirausaha Siswa
DiDampingi Wabup Sukri, Wagub Jatim Emil Dardak Sidak RSUD Mohammad Noer
Dandim Cup ke-XIV Dimulai, Turnamen Bola Voli Bergulir di Pamekasan
TNI Kuat Bersama Rakyat, Dandim Pamekasan Pimpin Upacara HUT ke-81

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 05:00 WIB

Air Jadi Langka, Babinsa Tlanakan Bantu Penuhi Kebutuhan Warga

Kamis, 8 Oktober 2026 - 04:11 WIB

Luar Biasa,Kasus Pembunuhan Di Batu Bintang Pamekasan DPO 5 Tahun Berhasil Di Ciduk Unit Pidum Polres Pamekasan Di Jember

Rabu, 7 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Ratusan Anak Yatim Di Pamekasan Bahagia Karena Bermain Gratis Sepuasnya Oleh BIP Basra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 04:51 WIB

Lahan Mulai Disiapkan, Babinsa Tampojung Tengah Turun Langsung Bantu Petani

Selasa, 6 Oktober 2026 - 07:41 WIB

Bazar Teknologi Dies Natalis ke-23 SMKN 3 Bondowoso Soroti Kreativitas dan Jiwa Wirausaha Siswa

Berita Terbaru