Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Korcam SPPG Grujugan Manfaatkan Masa Libur untuk Evaluasi dan Penguatan Layanan
Damkar Bondowoso Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Gudang Alas Tembakau
Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Berlanjut, Siswa Datangi Polres: “Kami Hanya Ingin Kembali Belajar
SH Terate Situbondo Tambah 133 Warga Baru, IPSI dan Kapolres Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
JMSI Jatim Apresiasi Komitmen Khofifah Dukung Media Siber Berkualitas
Yayasan Al-Hidayah Modernisasi Dapur SPPG Grujugan Kidul untuk Tingkatkan Pelayanan
Kebun Sayur Produktif, Babinsa Turut Kawal Perawatan Tanaman
Kapolres Bondowoso Cup 2026 Jadi Magnet Pecinta Otomotif

Berita Terkait

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:30 WIB

Korcam SPPG Grujugan Manfaatkan Masa Libur untuk Evaluasi dan Penguatan Layanan

Senin, 22 Juni 2026 - 16:05 WIB

Damkar Bondowoso Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Gudang Alas Tembakau

Senin, 22 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Berlanjut, Siswa Datangi Polres: “Kami Hanya Ingin Kembali Belajar

Senin, 22 Juni 2026 - 13:05 WIB

SH Terate Situbondo Tambah 133 Warga Baru, IPSI dan Kapolres Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi

Senin, 22 Juni 2026 - 09:27 WIB

Yayasan Al-Hidayah Modernisasi Dapur SPPG Grujugan Kidul untuk Tingkatkan Pelayanan

Berita Terbaru

Uncategorized

Komsos Babinsa di Billa’an, Aspirasi Warga Diserap Langsung

Selasa, 23 Jun 2026 - 02:56 WIB