Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Rumah Impian Mulai Terwujud, Babinsa Tlanakan Turun Tangan Bantu Warga
Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga
Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi
Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri
Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan
Jadikan Rumah Tak Layak Jadi Lebih Nyaman, Babinsa Hadir Bantu Warga
Kurang Berhati-hati saat Berkendara, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Box di Kadur

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 02:46 WIB

Rumah Impian Mulai Terwujud, Babinsa Tlanakan Turun Tangan Bantu Warga

Senin, 8 Juni 2026 - 03:47 WIB

Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:01 WIB

Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri

Berita Terbaru