Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi
Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia
Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat
H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas
Usung Slogan Membeli dan Berbagi, Toko Emas Central 88 Pamekasan Salurkan 100 Persen Hasil Penjualan ke Yatim dan Dhuafa
Dandim Pamekasan Hadiri Jalan Sehat Central 88 di Arek Lancor PAMEKASAN – Dandim
Disparbudpora Bondowoso Bidik Dampak Ekonomi dari 2.350 Peserta Night Run 2026
KKN INHAFI Bawean 2026, Kelompok 02, Dorong Keselamatan Jalan melalui Pemasangan Reflektor

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:06 WIB

H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:34 WIB

Usung Slogan Membeli dan Berbagi, Toko Emas Central 88 Pamekasan Salurkan 100 Persen Hasil Penjualan ke Yatim dan Dhuafa

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:06 WIB