Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Anggota Kodim 0826/Pamekasan Laksanakan Giat Pengecekan Kendaraan Dinas
Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Bantu Petani Dalam Giat Panen Padi Di Desa Pademawu Timur
Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Laksanakan Giat Pendampingan Posyandu Di Desa Larangan Slampar
Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran
Babinsa Koramil 0826-07/Pegantenan Gotong Royong Perbaiki Jalan Rusak Bersama Warga Di Desa Ambender
Korban Kasus Penipuan Investor Dapur MBG Mencapai Ratusan Juta, Polisi Kumpulkan Semua Alat Bukti
Kodim 0826/Pamekasan Menyerahkan 6 Unit Truk Untuk KDKMP
POLRES PAMEKASAN GENCARKAN PROGRAM “POLISI MASUK SEKOLAH”, BENTUK KARAKTER DISIPLIN DAN ANTI-BULLYING SEJAK DINI

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 02:38 WIB

Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

Kamis, 16 April 2026 - 02:22 WIB

Anggota Kodim 0826/Pamekasan Laksanakan Giat Pengecekan Kendaraan Dinas

Rabu, 15 April 2026 - 02:22 WIB

Babinsa Koramil 0826-06/Pademawu Bantu Petani Dalam Giat Panen Padi Di Desa Pademawu Timur

Rabu, 15 April 2026 - 01:29 WIB

Babinsa Koramil 0826-02/Tlanakan Laksanakan Giat Pendampingan Posyandu Di Desa Larangan Slampar

Selasa, 14 April 2026 - 06:18 WIB

Kapolres Pamekasan Perkuat Soliditas dan Pelayanan Publik Lewat Kunjungan Kerja ke Polsek Jajaran

Berita Terbaru