Gendam” Kakek 81 Tahun Terungkap, Terduga Pelaku Asal Tlanakan Diamankan Polisi

- Wartawan

Kamis, 16 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan (tipu gelap) dengan modus gendam yang menimpa seorang warga lanjut usia. Terduga pelaku berhasil diringkus dalam sebuah penyergapan di wilayah Kabupaten Sampang pada Selasa (14/4/2026) siang.

 

​Kasus ini bermula dari laporan kepolisian yang dilayangkan pada 10 April 2026, menyusul dugaan tindak pidana yang menimpa IM (81), warga Desa Poto’an Daya, Kecamatan Palengaan, Kabupaten Pamekasan.

​Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berada di Desa Poto’an Daya. ​Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas terduga pelaku, yakni SA (49), warga Desa Tlanakan, Kecamatan Tlanakan, Kabupaten Pamekasan.

 

​Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Yoyok Hardianto, S.H., M.H., dalam kegiatan Doorstop hari ini (15/4) mengungkapkan bahwa pelarian terduga pelaku akhirnya terhenti pada Selasa siang sekitar pukul 13.48 WIB.

​”Tim Opsnal kami berhasil mengamankan terduga pelaku atas nama SA saat yang bersangkutan berada di kawasan Jalan Raya Desa Blu’uran, Kecamatan Karang Penang, Kabupaten Sampang,” jelas AKP Yoyok.

 

​Dalam proses penangkapan tersebut, pihak kepolisian juga turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan terduga pelaku, di antaranya :

– ​1 (satu) buah jaket berwarna coklat milik terduga pelaku.

– ​1 (satu) buah helm berwarna abu-abu milik terduga pelaku.

– Uang tunai sebesar Rp11.150.000 (sebelas juta seratus lima puluh ribu rupiah).

 

​Saat ini, terduga pelaku SA beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Kantor Satreskrim Polres Pamekasan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

 

​Atas perbuatannya dalam dugaan tindak pidana tipu gelap, pihak kepolisian akan menjerat terduga pelaku dengan sangkaan Pasal 492 atau 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Polres Pamekasan juga menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan dan perlindungan hukum yang maksimal bagi masyarakat.

Berita Terkait

Dandim Pamekasan Dukung Penuh Semarak Gerak Jalan SD/MI Di HUT RI KE-81
Bakti TNI AD, Babinsa Palengaan Dampingi Pengeboran Air di PP Miftahul Ulum
Bukan Sekadar Kenyang, MBG SPPG Sukowono Perhatikan Gizi Ibu dan Balita
Satreskrim Unit Pidum Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur Perusahaan Proyek CV Dzarrin Putra Mangkir Dua Kali Pemanggilan Di Gresik
Bakti TNI AD di Palengaan, Babinsa Kawal Perburuan Air Bersih
PKDI Sampang Bungkam PKDI Pamekasan 3-1, Gol Sundulan Kapten di Menit Krusial Kunci Kemenangan
Kapolres Pamekasan Pererat Silaturahmi Dengan Bupati Pamekasan
Wujudkan Generasi Sehat, MBG SPPG Sukowono Menyapa Siswa MTs Subulussalam

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 08:23 WIB

Dandim Pamekasan Dukung Penuh Semarak Gerak Jalan SD/MI Di HUT RI KE-81

Rabu, 12 Agustus 2026 - 05:17 WIB

Bakti TNI AD, Babinsa Palengaan Dampingi Pengeboran Air di PP Miftahul Ulum

Rabu, 12 Agustus 2026 - 02:59 WIB

Bukan Sekadar Kenyang, MBG SPPG Sukowono Perhatikan Gizi Ibu dan Balita

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Satreskrim Unit Pidum Polres Pamekasan Jemput Paksa Direktur Perusahaan Proyek CV Dzarrin Putra Mangkir Dua Kali Pemanggilan Di Gresik

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20 WIB

Bakti TNI AD di Palengaan, Babinsa Kawal Perburuan Air Bersih

Berita Terbaru