Dalam Waktu 24 Jam, Satreskrim Polres Pamekasan Berhasil Ringkus Kasus Penipuan Motor

- Wartawan

Kamis, 23 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satreskrim Polres Pamekasan kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas). Di bawah kepemimpinan Kapolres Pamekasan, jajaran Opsnal Satreskrim berhasil meringkus seorang terduga pelaku tindak pidana penipuan satu unit sepeda motor hanya dalam kurun waktu kurang dari 24 jam setelah laporan diterima.

 

Kapolres Pamekasan melalui ​Kasi Humas Polres Pamekasan, IPDA Yoni Evan Pratama, S.H., M.M., membenarkan penangkapan tersebut. Terduga pelaku yang diamankan adalah seorang perempuan berinisial SP (21), warga Desa Tanjung, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan.

Peristiwa bermula pada Senin (20/04/2026) siang di pinggir jalan raya Desa Pademawu Barat. Modus yang digunakan terduga pelaku tergolong cukup licin, yakni menyasar anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP.

 

​”Terduga pelaku awalnya meminta tolong kepada anak korban untuk diantarkan ke sebuah tempat kos. Namun di tengah perjalanan, terduga pelaku meminta berhenti dan berpura-pura meminjam sepeda motor milik korban dengan alasan untuk membeli sesuatu sebentar. Sayangnya, motor tersebut justru dibawa kabur menuju wilayah Kabupaten Sumenep,” jelas IPDA Yoni Evan Pratama.

 

Setelah menerima laporan dari korban, TK (39), Tim Opsnal Satreskrim bergerak cepat melakukan penyelidikan. Pada Selasa (21/04/2026) malam sekitar pukul 21.00 WIB, petugas berhasil melacak dan mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Mio Soul GT bernopol M 2615 BC.

Saat ini, terduga pelaku SP beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa kendaraan tersebut belum sempat dijual atau dipindahtangankan.

 

​Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan Pasal 492 KUHPidana (UU No. 1 Tahun 2023) terkait tindak pidana penipuan.

Menanggapi kejadian ini, Kasi Humas Polres Pamekasan menghimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih waspada dan memberikan edukasi kepada anak-anak agar tidak mudah percaya kepada orang yang baru dikenal, terutama saat membawa kendaraan bermotor.

 

​”Kami mengapresiasi kerja cepat anggota di lapangan dan laporan segera dari masyarakat. Sinergi ini sangat penting agar pelaku kriminalitas tidak memiliki ruang gerak di wilayah hukum Pamekasan,” tutup IPDA Yoni Evan Pratama.

Berita Terkait

Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga
Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah
Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi
Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri
Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan
Jadikan Rumah Tak Layak Jadi Lebih Nyaman, Babinsa Hadir Bantu Warga
Kurang Berhati-hati saat Berkendara, Pengendara Motor Meninggal Dunia Usai Terlibat Kecelakaan dengan Truk Box di Kadur
Dukung HUT ke-14 Kabar Madura, Polres Pamekasan Siap Amankan Jalan Sehat Berhadiah Umrah

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 03:47 WIB

Dari Komsos ke Aksi, Babinsa Larangan Gotong Royong Bangun Usaha Warga

Minggu, 7 Juni 2026 - 03:01 WIB

Babinsa Tlanakan Pimpin Gotong Royong, Rumah Tak Layak Huni Segera Berubah

Sabtu, 6 Juni 2026 - 08:01 WIB

Jelang Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri Dorong Budaya Tertib Berlalu Lintas Berbasis Teknologi

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:58 WIB

Kopri Bondowoso Tekankan Brain, Beauty, Behavior dalam Membangun Citra Diri Kopri

Sabtu, 6 Juni 2026 - 02:48 WIB

Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Proppo Turun Ke Desa Ajak Warga Jaga Ke Kompakan

Sabtu, 6 Jun 2026 - 02:48 WIB