Issu, Bondowoso — Sebanyak 270 warga binaan Lapas Kelas IIB Bondowoso memperoleh Remisi Umum Tahun 2026 bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8/2026).
Remisi tersebut diberikan kepada narapidana yang telah memenuhi ketentuan administratif dan substantif selama menjalani masa pidana. Pengurangan hukuman diberikan dengan besaran yang berbeda sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Lapas Kelas IIB Bondowoso, Nunus Ananto, menyampaikan bahwa jumlah penghuni lapas pada 17 Agustus 2026 mencapai 392 orang.
“Keseluruhan penghuni di Lapas Bondowoso per hari ini tanggal 17 Agustus 2026 berjumlah 392 orang yang terdiri dari 44 orang tahanan dan 348 orang narapidana,” ujar Nunus.
Dari jumlah tersebut, dalam rekapitulasi terdapat 280 narapidana yang memenuhi syarat untuk mendapatkan Remisi Umum. Sementara berdasarkan surat keputusan yang telah diterbitkan, terdapat 270 orang yang menerima remisi.
Penerima remisi terdiri dari 256 orang penerima Remisi Umum I (RU I) dan 14 orang penerima Remisi Umum II (RU II).
Pada kategori RU I, sebanyak 56 orang mendapatkan pengurangan masa pidana satu bulan, 62 orang dua bulan, 56 orang tiga bulan, 50 orang empat bulan, 30 orang lima bulan, dan dua orang enam bulan.
Sedangkan RU II diberikan kepada 14 orang. Rinciannya, empat orang memperoleh remisi dua bulan, tiga orang tiga bulan, tiga orang empat bulan, dan empat orang lima bulan.
Nunus menjelaskan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Hal ini merupakan salah satu bentuk perhatian dan penghargaan Negara kepada Narapidana dan Anak Binaan yang telah berkelakuan baik selama menjalani masa pidananya di dalam Lapas, dengan harapan dapat segera kembali kepada keluarga dan masyarakat,” katanya.
Namun, tidak seluruh warga binaan dapat memperoleh hak remisi. Sebanyak 122 orang tercatat tidak memenuhi syarat dengan berbagai alasan, mulai dari masih berstatus tahanan hingga belum memenuhi masa pidana yang dipersyaratkan.
Rinciannya terdiri dari 44 tahanan, 20 narapidana yang belum menjalani enam bulan pidana, lima orang menjalani Reg.F, 24 orang menjalani pidana pencabutan PB, 19 orang menjalani pidana denda, enam orang yang tanggal bebasnya sebelum tanggal Remisi Umum, serta empat orang yang SK remisinya belum turun.
Selain itu, terdapat enam penerima RU II yang belum dapat langsung bebas. Lima orang masih menjalani pidana denda, sedangkan satu orang masih memiliki perkara lain.
Nunus menegaskan, pemenuhan syarat menjadi dasar utama dalam pemberian Remisi Umum Tahun 2026. Ketentuan tersebut berlaku agar pemberian hak remisi tetap sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
“Untuk mendapatkan Remisi Umum Tahun 2026 ini, seorang Narapidana harus memenuhi syarat administratif maupun substantif yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Data pemberian remisi tersebut mengacu pada Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor PAS-1453.PK.05.03 Tahun 2026 dan PAS-1463.PK.05.03 Tahun 2026.
Momentum pemberian remisi bertepatan dengan HUT ke-81 Kemerdekaan RI ini diharapkan menjadi dorongan bagi warga binaan untuk terus menjalani pembinaan dengan baik dan mempersiapkan diri kembali ke lingkungan keluarga maupun masyarakat.













