Issue, Bondowoso – Fraksi Demokrat-Partai Keadilan Sejahtera (Demokrat-PKS) DPRD Kabupaten Bondowoso menyampaikan sejumlah catatan kritis terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Meski menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, fraksi menilai masih banyak persoalan yang harus segera dibenahi oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso.
Pandangan akhir Fraksi Demokrat-PKS tersebut disampaikan dalam rapat paripurna persetujuan penetapan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 yang berlangsung di Ruang Graha Paripurna DPRD Bondowoso, Senin (20/7/2026).
Dalam pandangan akhirnya, Fraksi Demokrat-PKS menegaskan bahwa pembahasan pertanggungjawaban APBD merupakan momentum penting untuk mengevaluasi capaian kinerja keuangan maupun pelaksanaan program pemerintah daerah selama satu tahun anggaran. Menurut fraksi, proses tersebut tidak boleh dipandang sebagai formalitas administratif semata, melainkan menjadi instrumen akuntabilitas publik agar setiap rupiah APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat Bondowoso.
Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan bahwa jawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah mampu menjawab sebagian besar pertanyaan Badan Anggaran. Namun, masih terdapat sejumlah persoalan yang dinilai terus berulang setiap tahun, mulai dari keterlambatan penetapan Perubahan APBD (P-APBD), rendahnya serapan belanja modal, lemahnya tata kelola sejumlah perangkat daerah, hingga berbagai program yang gagal direalisasikan.
Salah satu sorotan utama ialah keterlambatan penetapan P-APBD Tahun Anggaran 2025 yang baru dilakukan pada Oktober. Kondisi tersebut dinilai menyebabkan banyak kegiatan fisik dan proyek konstruksi tidak dapat dilaksanakan secara optimal karena waktu pelaksanaan yang sangat terbatas. Fraksi Demokrat-PKS meminta agar proses perencanaan dan pembahasan perubahan anggaran dilakukan lebih awal sehingga pembangunan tidak lagi terkendala waktu.
Fraksi juga menyoroti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kesalahan administrasi dan rekening belanja senilai Rp44,7 miliar. Meskipun pemerintah daerah menjelaskan bahwa kondisi tersebut dipengaruhi terbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-2850 Tahun 2025 di tengah tahun berjalan, Fraksi Demokrat-PKS menilai besarnya nilai temuan tersebut menunjukkan perlunya peningkatan ketelitian dalam penyusunan struktur rekening belanja serta mitigasi terhadap perubahan regulasi.
Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS mencatat masih rendahnya serapan belanja modal pada delapan perangkat daerah, yakni Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Peternakan dan Perikanan, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Kesehatan, serta Kecamatan Jambesari Darussholah yang realisasinya masih berada di bawah 90 persen.
Di sektor kesehatan, fraksi juga menyoroti sisa belanja modal sebesar Rp13,26 miliar yang sebagian besar disebabkan gagalnya proses pengadaan ambulans puskesmas keliling, kulkas vaksin, alat antropometri, genset, serta beberapa kegiatan yang tidak terlaksana. Menurut Fraksi Demokrat-PKS, kondisi tersebut mencerminkan masih lemahnya perencanaan pengadaan barang dan jasa yang perlu segera dievaluasi.
Fraksi turut menyoroti tiga temuan BPK dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), meliputi pembayaran honorarium ekstrakurikuler bagi ASN yang tidak sesuai ketentuan, belanja modal buku pada sejumlah satuan pendidikan yang tidak sesuai aturan, serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis dalam paket pengadaan. Dinas Pendidikan didorong memperkuat verifikasi sejak tahap penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
Persoalan pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius Fraksi Demokrat-PKS. Fraksi menilai status Bondowoso sebagai “Kabupaten Dalam Pengawasan” akibat masih diterapkannya sistem open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) harus segera diakhiri melalui percepatan pembangunan TPA baru di Desa Sumber Kokap serta perubahan sistem menuju controlled landfill.
Selain itu, Fraksi Demokrat-PKS juga menyoroti masih rendahnya capaian sanitasi, penyediaan air bersih, dan penanganan kawasan kumuh, termasuk belum terealisasinya pembangunan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT) akibat persoalan status lahan.
Catatan kritis lainnya mencakup gagalnya enam paket Program Rantas yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sembilan desa yang belum menyelesaikan administrasi pengelolaan keuangan desa Tahun 2025, temuan BPK terkait hibah kepada lembaga kemasyarakatan, hingga tidak diperolehnya Dana Insentif Fiskal (DIF) Tahun 2025 yang dinilai berpotensi mengurangi kemampuan fiskal daerah.
Di bidang pemberdayaan ekonomi, Fraksi Demokrat-PKS juga mengevaluasi efektivitas program pelatihan dan bantuan usaha yang dilaksanakan Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan. Dari 565 penerima bantuan, hanya sekitar 30 persen yang dinilai berhasil mengembangkan usahanya. Fraksi mendorong adanya pendampingan lanjutan dan evaluasi berbasis dampak agar program benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Atas berbagai persoalan tersebut, Fraksi Demokrat-PKS menyampaikan tujuh rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten Bondowoso, di antaranya mempercepat penetapan P-APBD, meningkatkan kualitas perencanaan dan serapan belanja modal, mengoptimalkan penggunaan SILPA, mempercepat penyelesaian lahan IPLT, menuntaskan pembenahan sistem pengelolaan sampah, memperkuat kapasitas pengawasan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta meningkatkan kualitas indikator kinerja perangkat daerah guna mendukung kembali perolehan Dana Insentif Fiskal.
Dengan memperhatikan jawaban Tim Anggaran Pemerintah Daerah beserta hasil pembahasan bersama Badan Anggaran, Fraksi Demokrat-PKS akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Namun, persetujuan tersebut disertai penegasan agar seluruh catatan kritis dan rekomendasi fraksi menjadi perhatian serius serta ditindaklanjuti secara nyata oleh Pemerintah Kabupaten Bondowoso sebagai upaya memperbaiki kualitas tata kelola pemerintahan dan memastikan APBD benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.

















