Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual Berlanjut

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

 

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

 

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

 

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

 

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

 

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :

– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.

– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :

– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

 

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Berita Terkait

HUT TNI ke-81, Kodim Pamekasan Tabur Hormat di Makam Pahlawan
Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi
Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia
Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat
H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas
Usung Slogan Membeli dan Berbagi, Toko Emas Central 88 Pamekasan Salurkan 100 Persen Hasil Penjualan ke Yatim dan Dhuafa
Dandim Pamekasan Hadiri Jalan Sehat Central 88 di Arek Lancor PAMEKASAN – Dandim
Disparbudpora Bondowoso Bidik Dampak Ekonomi dari 2.350 Peserta Night Run 2026

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 10:45 WIB

HUT TNI ke-81, Kodim Pamekasan Tabur Hormat di Makam Pahlawan

Selasa, 1 September 2026 - 06:06 WIB

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:15 WIB

Noe Letto Cicipi Kopi Endemik Bondowoso, Dorong Penguatan Ekosistem agar Tembus Pasar Dunia

Senin, 31 Agustus 2026 - 05:40 WIB

Babinsa Larangan Kawal Cabai Warga, Ketahanan Pangan Makin Kuat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:06 WIB

H. Her Hadiri JJS Soft Opening Central 88 Gold Jewelry, Borong 2KG Emas

Berita Terbaru

Berita

Babinsa Waru Turun Tangan, Bantu Warga Bangun Kamar Mandi

Selasa, 1 Sep 2026 - 06:06 WIB