Satreskrim Polres Pamekasan Amankan Oknum Guru Ngaji Terkait Dugaan Perkosaan dan Pelecehan Seksual Berlanjut

- Wartawan

Rabu, 22 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

ISSUE.CO.ID,PAMEKASAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MD (72), warga Desa Sumber Waru, Kecamatan Waru, Kabupaten Pamekasan. MD yang dikenal sebagai oknum guru ngaji diduga kuat telah melakukan tindak pidana perkosaan dan pelecehan seksual fisik terhadap dua orang anak di bawah umur selama kurun waktu lima tahun terakhir.

 

​AKP Yoyok Hardianto menjelaskan bahwa aksi bejat tersangka diduga telah berlangsung sejak tahun 2020. Korbannya adalah D (anak dari pelapor) dan F (keponakan pelapor).

 

​”Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, perbuatan tersangka terhadap korban D dilakukan sejak korban duduk di kelas 5 SD pada tahun 2020 hingga kelas 6 SD. Sementara terhadap korban F, tindakan tersebut dimulai tahun 2022 dan berlanjut hingga terakhir kali terjadi pada Jumat, 10 April 2026,” ujar AKP Yoyok.

 

​Modus operandi yang dilakukan tersangka diawali dengan tindakan pencabulan hingga berujung pada persetubuhan yang dilakukan di kediaman korban. Korban F dilaporkan mengalami tekanan luar biasa karena tindakan tersebut diduga terjadi hampir setiap hari dalam kurun waktu tertentu.

 

​Selama bertahun-tahun, kedua korban menutup rapat kejadian tersebut karena merasa takut dan tertekan. Namun, dampak psikologis yang berat membuat para korban mengalami trauma mendalam hingga takut untuk keluar rumah, yang akhirnya memicu terungkapnya kasus ini kepada pihak keluarga.

 

​Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting guna memperkuat penyidikan, di antaranya :

– ​Hasil visum et repertum dari tenaga medis.

– ​Pakaian milik korban saat kejadian.

​Tersangka MD kini terancam dijerat dengan pasal berlapis :

– ​Pasal 473 Ayat (2) huruf b UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

– ​Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 Ayat (1) huruf b UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang TPKS.

– ​Pasal 126 UU RI No. 1 Tahun 2023.

​”Kami tidak memberikan ruang bagi pelaku kekerasan seksual, apalagi korbannya adalah anak di bawah umur. Saat ini kami sedang melengkapi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pamekasan guna proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Yoyok Hardianto.

 

​Saat ini tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolres Pamekasan untuk pemeriksaan intensif. Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memberikan pendampingan psikologis (trauma healing) bagi kedua korban.

Berita Terkait

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Akses Dua Dusun Kini Terhubung
Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kawal Posyandu di Teja Barat
Cegah DBD dan Narkoba, Babinsa Turun Langsung ke Warga
Korcam SPPG Grujugan Manfaatkan Masa Libur untuk Evaluasi dan Penguatan Layanan
Damkar Bondowoso Bersama Tim Gabungan Padamkan Kebakaran Gudang Alas Tembakau
Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Berlanjut, Siswa Datangi Polres: “Kami Hanya Ingin Kembali Belajar
SH Terate Situbondo Tambah 133 Warga Baru, IPSI dan Kapolres Dorong Lahirnya Atlet Berprestasi
JMSI Jatim Apresiasi Komitmen Khofifah Dukung Media Siber Berkualitas

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 07:04 WIB

Dandim Pamekasan Resmikan Jembatan Garuda, Akses Dua Dusun Kini Terhubung

Kamis, 25 Juni 2026 - 02:45 WIB

Peduli Kesehatan Warga, Babinsa Kawal Posyandu di Teja Barat

Rabu, 24 Juni 2026 - 12:53 WIB

Cegah DBD dan Narkoba, Babinsa Turun Langsung ke Warga

Selasa, 23 Juni 2026 - 12:30 WIB

Korcam SPPG Grujugan Manfaatkan Masa Libur untuk Evaluasi dan Penguatan Layanan

Senin, 22 Juni 2026 - 13:49 WIB

Kasus Penyegelan SMK Kesehatan Nusantara Pamekasan Berlanjut, Siswa Datangi Polres: “Kami Hanya Ingin Kembali Belajar

Berita Terbaru

Berita

Cegah DBD dan Narkoba, Babinsa Turun Langsung ke Warga

Rabu, 24 Jun 2026 - 12:53 WIB

Uncategorized

Komsos Babinsa di Billa’an, Aspirasi Warga Diserap Langsung

Selasa, 23 Jun 2026 - 02:56 WIB