Diduga Erwin Bebek asal Jakarta Makelar Tanah di Labuan Bajo, Pemilik Tanah Katakan Sering Catut Nama Jenderal untuk Bekingan

Rabu, 4 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Issue, Labuan Bajo –  Konflik tanah 40 hektar (ha) di Kerangan Kel.Labuan Bajo, Manggarai Barat berkepanjangan akibat ulah terduga makelar dan mafia tanah Erwin Bebek alias Erwin Santosa Kadiman. Saat Senin 2 Juni 2025 rekan makelarnya dari Ruteng, Kab. Manggarai, anak dari alm.Niko Naput, yaitu Paulus Grant Naput terlihat ada di lokasi tanah 3,1 ha sekitar pkl.11.00 wita.

Secara fisik sejak 2021, tanah 3,1 ha itu dikuasai begitu saja oleh makelar Erwin Bebek dan Ika Yunita asal Jakarta. Serta Paulus Grant Naput (anak alm.Niko Naput), pasca peletakan batu pertama (ground breaking) Pembangunan Hotel St Regis di kawasan Kerangan, Kel.Labuan Bajo, Manggarai Barat.

“Padahal tanah tersebut milik 7 orang warga lokal, yang surat perolehan haknya didapat langsung dari Fungsionaris ulayat pada 1992. Tapi untuk pengukuran tanah yang berdampingan dengan 3,1 ha tadi, BPN mengundang semuanya,” kata Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua Tim PH ahli waris IH dan 7 orang pemilik 3,1 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, kepada media, Rabu (4/5/2025) di Labuan Bajo.

Katanya, di atas tanah 3,1 ha itu terdapat basecamp, 2 (dua) eksavator dan beberapa bangunan. Diduga mesin penggilingan batu itu semua adalah milik makelar tanah Erwin Bebek, Ika Yunita dan Paul Grant Naput.

“Mungkin karena kondisi fisik itulah, maka BPN mengundang Paul Naput sebagai saksi batas pada 2 Juni 2025 lalu. Dimana pengukuran tanah berdasarkan permohonan pemilik bernama Ricki Handika Tan dan Abdullah Sultan,” ucap Sukawinaya.

Tapi persoalannya adalah penguasaan fisik tanah 3,1 ha milik 7 orang itu oleh terduga makelar Erwin Bebek, Ika Yunita dan makelar Paul Grant Naput (menggantikan posisi ayahnya Niko Naput yang sudah meninggal). Tanah itu sudah dipagari batas timurnya di sepanjang pinggir jalan raya Labuan Bajo – Kerangan, serta dipasang spanduk bertuliskan “Tanah ini milik ahli waris Nikolaus Naput & Beatrix Seran Nggebu perolehan 1991.”

Seperti dalam berita sebelumnya, bahwa terduga makelar tanah Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Bebek klaim memiliki tanah 40 ha tanah di kawasan itu dari penjual Nikolaus Naput dan sudah di akta PPJB Januari 2014 di Notaris Billy Ginta.

Tapi dari hasil perkara no.1/2024 Lbj atas gugatan ahli waris 11 ha alm. Ibrahim Hanta, klaim tanah 40 ha itu fiktif, sebab tanpa alas hak asli. Luasnya juga berdasarkan ukuran elektronik google map dari staf Erwin Bebek, yaitu Aryo Yuwono, yang didampingi John Don Bosco yang mengaku sekretaris pribadi H. Ramang Ishaka (putra dari alm. Ketua Fungsionaris ulayat, Ishaka).

“Jadi sesungguhnya klaim tanah 40 ha terduga makelar Erwin Bebek itu sudah tak berlaku lagi,” tandas Sukawinaya.

Kata dia, BPN mengundang semuanya, baik 7 orang pemilik 3,1 ha maupun pihak Paul Naput (include terduga makelar Erwin Bebek dan makelar Ika Yunita).

Selengkapnya surat BPN tertanggal 26 Mei 2025, yang diundang sebagai berikut:
1. Lurah Labuan Bajo
2. Kepala Daerah Kab. Manggarai Barat
3. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kab.Manggarai Barat
4. Ricki Handika Tan
5. Abdullah Sultan
6. Usman Umar
7. Ahli waris alm.H. Adam Djuje
7. H.Zulkarnain Djuje
9. Abdul Haji
10. Paulus Grans Naput
11. H.Ramang Ishaka
12. Muhamad Syair

Namun di lokasi tidak tampak kehadiran H. Ramang Ishaka (anak alm. Ketua Fungsionaris Ulayat) dan Muhamad Syair (cucu alm. wakil Ketua Fungsionaris Ulayat).

Menurut Sukawinaya, dari ulah terduga makelar Erwin Bebek, makelar Ika Yunita, makelar Nikolaus Naput, yang juga diduga melibatkan H. Ramang Ishaka, serta oknum BPN. Dari hal tercium dugaan adanya jaringan mafia tanah di Labuan Bajo yang membawa korban.

Korban Pertama, Para Ahli Waris Tanah 11 ha alm.Ibrahim Hanta (IH)

“Tiba-tiba di tanah kami dibuatkan SHM atas nama kedua anak Niko Naput (Paulus Grant Naput dan Maria Fatmawati Naput) tahun 2017. Apalagi di tanah leluhur kami IH tanpa sepengetahuan kami,” kata Muhamad Rudini ahli waris almarhum IH.

Menurutnya, Ini benar-benar tindakan calo tanah Erwin Bebek yang merampas hak dan tanah kami. Dimana sudah satu dekade lebih ahli waris pemilik tanah menderita.

“Kami tetap pertahankan tanah milik leluhur ini dengan mengikuti jalur hukum. Gugat perdata awal 2024, dan akhirnya diputuskan hakim PN dan PT, bahwa tanah itu tetap milik kami ahli warisnya,” jelas Rudini.

“Sedangkan SHM kedua anak Niko Naput dibatalkan karena cacat yuridis, cacat administrasi, salah ploting dan salah lokasi. Termasuk PPJB 40 ha batal demi hukum. Kini kami menunggu putusan kasasi,” lanjut Rudini.

Korban kedua, Utusan Terduga Erwin Bebek Dijadikan Umpan Korban Nyawa kepada Pemilik Tanah

Sejak tahun 2014 ahli waris IH diintimidasi dan diancam oleh orang suruhan makelar Erwin Bebek ini. Hal ini supaya tidak melawan apabila orang-orang suruhan sang makelar masuk ke lokasi 11 ha, sehingga pemilik tanah jadi korban rasa takut.

“Belum lama ini kami diintimidasi oleh preman yang diduga kuat suruhan terduga makelar Erwin Bebek. Dimana tiba-tiba ada 4 orang datang temui saya saat subuh sekitar pkl.04.00. Suruh saya tandatangani surat damai disertai ancaman,” kata Mikael Mensen yang juga ahli waris almarhum IH.

“kalau mau selamat, tandatangan ini,” ucap Mikhael sapaan akrabnya, menirukan perkataan para preman tersebut.

“Saat itu saya langsung seperti kepenuhan kekuatan alam saya sontak berdiri seraya berkata. Tidak akan ada damai dengan cara intimidasi seperti ini. Anda berniat jahat ya, ayo, saya sudah siap,” tambahnya.

Kata Mikhael untungnya mereka bergegas pergi. Sehingga dari kejadian memiliki arti bahwa terduga makelar Erwin Bebek itu menjadikan orang suruhan sebagai umpan korban.

“Sebab pemilik tanah sudah nekat dan bersumpah mempertahankan tanahnya sampai tetes darah penghabisan,” pungkas Mikhael dengan tegas.

Korban Ketiga 7 Warga Lokal Pemilik 3,1 ha di Labuan Bajo

Tak tanggung-tanggung, jumlahnya 7 orang korban warga lokal pemilik tanah 3,1 ha, surat perolehan hak asli 1992 langsung dari ketua fungsionaris ulayat, tapi dikuasai secara dugaan premanisme oleh Erwin Bebek.

Tujuh (tujuh) pemilik tersebut :

1. H. Adam Djuje 75x130m = 9.750 m2,

2. Zoelkarnain 75×120 = 9.000m2,

3. Mustaram 27×130 = 3.290 m2,

4. Abdul Haji 130×20 = 2.600m2,

5. Usman Umar 130×27 = 3.510m2,

6. Lambertus Paji 75×20 = 1.500m2,

7. Muhamad Hatta Usman 75×20 = 1.500m2.
Total luas 31.100 m2.

“Sampai hari ini, tanah 3,1 ha ini milik kami, dan tak seorangpun dari teman kami 7 orang menjual kaplingnya kepada pihak Niko Naput atau kepada siapapun. Masing2 kami memegang surat alas hak aslinya”, kata Zulkarnain.

Kata dia, hal itu bermula sejak 21 April 2021. Tiba-tiba diatas tanah kami dibuat kemah sementara untuk tempat peresmian ground breaking hotel St. Regist oleh terduga makelar Erwin Santosa Kadiman alias Erwin Kadiman Santoso alias Erwin Bebek bersama rekan makelarnya Ika Yunita dari Jakarta.

“Ttanpa sepengetahuan kami, Gubernur NTT kala itu ikut pencet sirene tanda dimulainya pembangunan hotel itu. Aneh juga, karena rencana bangunan hotel itu berada di tanah 11 ha para ahli waris Ibrahim Hanta (IH) di luar batas tanah ini, di bagian utaranya,” lanjut Zulkarnain.

Tapi katanya, ternyata sejak saat itu tanah dikuasai begitu saja oleh makelar Erwin Bebek. Itu terbukti tampak ada bangunan basecamp, ada seperti mesin olahan batu. Dan hari ini terlihat 2 eksavator sedang parkir di situ, yang minggu lalu terlihat bongkar bangkir tanah dan batu di atas tanah itu.

Property dan tanah 3,1 ha kini diklaim milik ahli waris Niko Naput dan Beatrix Seran, orang tua Paulus Grant Naput yang sudah meninggal beberapa tahun lalu. Tanah 3,1 ha tersebut sudah dipagari oleh terduga mafia tanah Erwin Bebek asal Jakarta, dan sudah dipasangi spanduk sejak April 2025 bertuliskan, “Tanah ini milik ahli waris Niko Naput & Beatrix Seran”.

“Aneh, dan ini ‘kan bisa disebut tindakan semena-mena gaya premanisme makelar Erwin Bebek serobot tanah orang. Tapi kami sadar hukum, tidak melawannya dengan main hakim sendiri, tapi melalui prosedur hukum. Dan untuk itu kami sudah kuasakan kepada Penasihat Hukum (PH) kami untuk melakukan gugatan perdata maupun pidana yaitu kepada tim PH yang diketuai oleh Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, bersama Dr(c) Indra Triantoro, S.H., Jon Kadis, S.H., Tanti, SH, Endah, SH, dkk,” ucap Zulkarnain.

“Setelah nanti gugatan perkara didaftarkan, kami 7 orang beserta anak cucu kami beramai-ramai membongkar pagarnya, memasang spanduk tanda kepemilikan kami, serta menyingkirkan property milik makelar Erwin & makelar anak Niko Naput di situ”, beber Zulkarnain.

“Setelah gugatan diajukan, kami akan segera mengolah tanah itu, mempertahankannya sampai tetes darah terakir. Alam & leluhur ada beserta kami. Kami tidak takut manusia, kami hanya takut Tuhan,” kata Lambertus Paji (70-an tahun) yang juga salah satu pemilik 7 orang itu.

Pemilik Tanah: Kami Akan Mencari Erwin Bebek Sampai ke Lubang Tikus

“Kami sungguh terluka. Pada usia tua ini saya ingin mati di tanah saya itu untuk pertahankan milik saya demi anak cucu. Jikalau pada usia tua ini saya mati sebelum tanah saya dikosongkan, maka roh saya akan tinggal di sana, menanti kehadiran makelar Erwin Bebek di situ,” tukas Lambertus.

Katanya, kalau tidak ada di situ, maka saya akan mencarinya sampai ke lubang tikus dimanapun di alam ini. Termasuk siapapun orang yang ditugaskan makelar Erwin sebagai petugas bemper jaga tanah itu.

“Saya akan bereskan dengan cara saya dari alam seberang”, kata Lambertus dengan nada gemetar disertai mata berkaca-kaca.

Korban Keempat, Nama Baik dan Berwibawa Kepangkatan Jendral

Dalam aksinya untuk memuluskan stabilitas penguasaan lahan tanpa alas haknya, si makelar Erwin, melalui anak buahnya di lapangan senantiasa bilang bahwa, ada jendral di balik kepemilikan tanah 40 ha Erwin Kadiman Santoso alias Erwin Bebek ini.

“Nah, setahu kami, orang yang berpangkat jenderal itu justru penjunjung kebenaran, bukan makelar yang semena-mena menguasai tanah hak milik orang lain,” singgung Mikael Mensen.

Mungkin juga ucapan itu dilakukan oleh terduga makelar Erwin Bebek kepada penjaga dan pekerjanya supaya jangan takut.

“Hal itu sangat tidak pantas dan Erwin Bebek itu diduga merendahkan kepangkatan jendral dengan mengalokasikan kata itu bagi usaha makelarnya”, tutup Mikael.

Korban Kelima, Investor Hotel St. Regist

Dalam aksinya terduga makelar Erwin Bebek bersama rekannya Ika Yunita dari Jakarta ini, terkesan sebagai owner dari investor Hotel St.Regis di Labuan Bajo. Padahal bukan. Ia hanya makelar.

Sejak 2021, saat ground breaking pembangunan hotel itu yang rencananya selesai 2024, sampai kini belum terwujud.

“Nah, hotel St Regis itu jadi korban ‘kan? Ketika ada anggota masyarakat yang keadilan & kebenarannya tertindas oleh siapapun termasuk oleh makelar,” jelasnya.

“Untuk itu kami berani mengadvokasinya, tujuannya untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, bukan karena kepentingan profesi belaka,” ucap Irjen Pol (P) Drs.I Wayan Sukawinaya, M.Si, Ketua tim PH ahli waris IH dan 7 orang pemilik 3,1 hektare di Kerangan, Labuan Bajo, didampingi rekan tim Dr (c) Indra Triantoro dan Jon Kadis, SH. (red)

Berita Terkait

Taufadi Bantah Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Ditagih Hutang Warga
Warga Pamekasan Dibegal 3 Perampok di Wilayah Hukum Polsek Kenjeran Surabaya, Motor Dibawa Kabur
Tanah 40 ha fiktif PPJB Ulah Makelar Erwin Bebek Terduga Mafia Tanah, PH Ahli waris IH : kami optimis menang kasasi !
Diduga Bentur Perjanjian Konsesi, KCB Desak Dirjen Hubla Ambil Alih Pelabuhan Probolinggo
Pimpinan Perguruan Silat se Kabupaten Banyuwangi Hadiri Giat Deklarasi Damai dan Silaturahmi Bersama Kapolda Jatim
Perguruan Silat se-Kabupaten Bondowoso Hadiri Rapat Koordinasi PAM SURO di Aula Polres
Konflik Lahan di Sumenep: Warga Pemilik SHM Dilarang Garap Tanah, Kuasa Hukum Soroti Dugaan Intimidasi Aparat Desa
Pihak Hotel St Regist dkk Masih Kasasi MA, Penasehat Ahli Waris : PN dan PT Sudah Menang, Kami Optimis Menang Di MA

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:11

Diduga Erwin Bebek asal Jakarta Makelar Tanah di Labuan Bajo, Pemilik Tanah Katakan Sering Catut Nama Jenderal untuk Bekingan

Selasa, 3 Juni 2025 - 07:13

Taufadi Bantah Pemberitaan Said Abdullah dan Dirinya Ditagih Hutang Warga

Minggu, 1 Juni 2025 - 07:27

Tanah 40 ha fiktif PPJB Ulah Makelar Erwin Bebek Terduga Mafia Tanah, PH Ahli waris IH : kami optimis menang kasasi !

Kamis, 29 Mei 2025 - 01:40

Diduga Bentur Perjanjian Konsesi, KCB Desak Dirjen Hubla Ambil Alih Pelabuhan Probolinggo

Selasa, 27 Mei 2025 - 15:57

Pimpinan Perguruan Silat se Kabupaten Banyuwangi Hadiri Giat Deklarasi Damai dan Silaturahmi Bersama Kapolda Jatim

Berita Terbaru