Jakarta_ Puluhan massa aksi demonstran Komunitas Cinta Bangsa (KCB) geruduk Dirjen Perhubungan Laut, Kemenhub RI, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta.
Aksi Demonstrasi ditenggarai dugaan adanya pelanggaran dalam perjanjian konsesi Pelabuhan Probolinggo oleh Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT. DABN.
BUP PT. DABN yang merupakan anak usaha PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) melalui Perjanjian Konsesi tahun 2017 mengelola pelabuhan Probolinggo disinyalir menabrak banyak aturan dan melanggar Perjanjian Konsesi yang disepakati antara pihak PT. DABN dan KSOP sebagai perwakilan dari Kementerian Perhubungan RI.
Al Gazali, Koordinator Aksi dalam orasinya berharap agar pelabuhan Probolinggo dikelola secara profesional dan transparan.
“Selama ini yang terjadi di pelabuhan Probolinggo tidak dikelola dengan baik dan transparan. Bahkan BUP DABN yang semestinya pendanaannya tidak bersumber dari APBD malah menggunakan APBD, termasuk fasilitas yang ditempati”, kata Al Gazali, Rabu (28/5/2025)
“Lebih baik Kemenhub dan Dirjen Hubla segera ambil alih pengelola Pelabuhan Probolinggo, sebab bukan hanya perjanjian konsesi yang dilanggar, ada indikasi pelanggaran hukum lainnya oleh PT DABN”, lanjutnya.
Massa aksi Komunitas Cinta Bangsa (KCB) nyaris membakar ban sebagai bentuk protes, namun hal tersebut dihentikan saat perwakilan Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menerima perwakilan massa aksi untuk audiensi.
Dalam kesempatan audiensi tersebut, Gazali dan Fathur Rizki selaku perwakilan massa aksi KCB menyampaikan persoalan yang menjerat PT. DABN hingga usulan agar pengelolaan pelabuhan Probolinggo diambil alih KSOP IV Probolinggo.
Selain itu, perwakilan massa juga meminta langsung kebersedian Kepala Dirjen Perhubungan Laut untuk melakukan audiensi sebagai tindak lanjut. Dirjen Perhubungan Laut meminta KCB sebagai lembaga resmi untuk berkirim surat yang nantinya akan ditembuskan ke Kepala Dirjen Perhubungan Laut.
“Selanjutnya dijanjikan untuk audiensi dengan Kepala Dirjen Perhubungan Laut. Kami akan bersurat untuk segera membuat jadwal audiensi guna menyampaikan tuntutan dan bukti-bukti yang menguatkan kalau izin konsesi di Pelabuhan PT DABN itu layak untuk dicabut,” tegas Al Gazali.
“Kita tetap kawal persoalan ini, sebab indikasi pelanggaran perjanjian konsesi oleh PT. DABN berpotensi mengarah pada tindak pidana korupsi, deliknya kita sudah pelajari, bahkan sebelumnya KCB Jawa timur sudah mengadukan persoalan ini ke Kejati Jatim”, tutupnya.
Penulis : Rls
Sumber Berita : Kominitas Cinta Bangsa